Metroterkini.com- Sekretaris Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK), Bowo NSL, menyebutkan, beberapa oknum pejabat penting Pemda Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau diduga terlibat dugaan tindak pidana berjamaah dana Hibah/Bansos Tahun 2014-2015. Diduga akibat penyelewengan Bansos/Hibah itu telah merugikan Keuangan Negara hingga puluhan miliar.
"Di dalam kasus dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Inhu, terkesan melibatkan sejumlah pejabat penting yang ada di Inhu yakni, mantan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu, Asisten Praja, Asisten Ekonomi & Pembangunan, Asisten Administrasi, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Kepala Inspektorat, Sekretaris Bapemdes Inhu, Kepala Bidang SDM Dinas Perkebunan Inhu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Inhu dan kroni lainnya,” ungkap Bowo.
Dikatakannya, Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum. Sebab, pada pengelolaan dana Hibah/Bansos tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat penting Pemda Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Lanjutnya, beberapa bulan silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganjurkan kepada pihaknya, untuk melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut secara resmi. Namun lantaran masih tahap pengumpulan bukti-bukti.
Untuk itu, lanjut Bowo NSL, pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada sejumlah pejabat penting di Kabupaten Inhu yang diduga kuat ikut serta menikmati dana Hibah/Bansos fiktif tersebut,Senin (05/10/15).
"Kami sekedar untuk mengklarifikasi sejumlah data bansos/hibah fiktif itu ke pejabat penting di Indragiri Hulu. Karena didalam kasus korupsi Bansos tersebut terindikasi banyak melibatkan keluarga mantan Bupati Yopi Arianto dan pejabat penting lainnya di Pemdakab Inhu," tegas Bowo NSL.[son]