Metroterkini.com -Sekitar 2 tahun, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), mengoperasikan 2 unit mobil listrik jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) dan pick up. Mobil ini dipakai untuk operasional di dalam dan luar area pembangkitan di Gresik, Jawa Timur.
detikFinance berkesempatan melihat dan mencoba mobil listrik milik PJB. Mobil yang berwarna silver ini diproduksi oleh industri lokal di Wringinanom, Gresik. Mobil listrik untuk jenis MPV, telah memiliki nomer pelat kendaraan dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).
Untuk mobil jenis MPV, terdapat 7 tempat duduk dan 5 pintu. Pada bagian badan mobil, terdapat tulisan cukup besar ‘Mobil Listrik PT PJB UP Gresik’. Mobil listrik ini cukup nyaman saat dikemudikan karena dilengkapi dengan power steering. Tidak hanya itu, saat detikFinance bersama rombongan PJB sempat berkeliling area pembangkit seluas 78 hektar menggunakan mobil listrik.
Mobil jenis ini juga dilengkapi fasilitas pendingin udara (AC) yang mampu menjaga suhu udara tetap sejuk di tengah udara panas di Gresik.
Mobil melaju dengan kecepatan 30 km per jam. Kecepatan mobil di dalam area pembangkitan dibatasi 40 km per jam. Mobil listrik jenis MPV sendiri bisa melesat dengan kecepatan maksimal 80 km per jam.
Suspensi mampu bekerja dengan baik dengan menahan goncangan selama berkeliling area pembangkitan.
“Suspensinya kayak mobil Avanza,” kata General Manager Unit Pembagkitan Gresik, Rachmanoe Indarto saat di dalam mobil di area pembangkit di Gresik, Jawa Timur, Senin (5/10/2015).
Mobil ini tidak dilengkapi gigi (porsneling), biasanya dipakai memindahkan gigi di kendaraan, pada mobil listrik hanya dipakai untuk memajukan atau memundurkan kendaraan.
Layaknya kendaraan matic, mobil bisa dikemudikan sangat mudah. Cukup menyalakan melalui kunci, pengemudi tinggal menginjak pedal gas untuk memajukan kendaraan.
Saat melaju, nyaris tidak ada suara mesin kecuali saat AC dinyalakan. Ada sedikit suara dari yang timbul dari mesin AC. Mobil ini, kata Rachmanoe, biasa dipakai olehnya berkeliling area pembangkit dan keluar kantor.
“Setiap hari saya pakai untuk keliling area, atau ke depan ke masjid atau kegiatan dalam kota, saya pakai itu (mobil listrik jenis MPV). Kegiatan CSR dengan Ibu Bupati Gresik saya datangi pakai mobil listrik sambil promosi,” ujarnya.
Sedangkan mobil listrik jenis pick up hanya diperuntukan untuk mendukung operasional di dalam area pembangkitan sehingga tidak dilengkapi STNK dan nomer kendaraan. Berbeda dengan jenis MPV, mobil ini tidak dilengkapi fasilitas AC dan power steering. [**dt]