Metroterkini.com - Terkait adanya temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar 2013 lalu, tentang laporan, khusus hasil pemeriksaan pertanggung jawaban Dana UP dan GU dengan Nomor: 20/INSP/LKHP/VII/2013, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, Riau
Sekda Kampar Drs.Zulfan Hamid saat di konfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (31/09) mengatakan, masalah tersebut mengaku memang benar, soal adanya berapa indikasi kerugian negara. "Saya tidak tahu secara rinci," ungkapnya.
Drs Zulfan Hamid selaku Sekda Kampar mengaku, anggaran itu sudah pernah diperiksa oleh tim Kejari Bangkinang bulan lalu, terkait berapa total kerugian negara hasilnya juga tidak tahu. Sementara ED, selaku bendahara pengeluaran anggara saat itu sudah pindah di Kota Pekanbaru.
Dia mengaku, adapun temuan tersebut ada sebagian kekurangan administrasi atau SPJ nya kurang lengkap, terkait pengembaliannya mengetahui secara rinici apakah sudah dikembalikan atau belum.
"Kalau itu bukan ranahnya saya. Silahkan saja di konfirmasi orang yang berwenang," tegas.
Dari data Inspektorat Kabupaten Kampar dalam temuannya merekomendasikan kepada Bupati Kampar agar Ed selaku bendahara saat itu agar mempertanggung jawabkan dana UP dan GU yang belum ada pertanggung jawaban. Dan diminta juga kepada (ED) agar menarik kembali uang pinjaman sementara kepada masing-masing pejabat/pegawai dan mempertanggung jawabkan. Kepada beberapa Kepala Bagian agar memungut dan mengembalikan ke kas daerah Kabupaten Kampar.
Dalam temuan Inspektorat Kabupaten Kampar di duga Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar tidak berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 pasal 1 poin 61 dokumen pelaksana anggaran SKPD yang selanjutnya di singkat DPA-SKPD adalah dokumenn yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar anggaran oleh pengguna anggaran..
Ed yang saat ini diduga pindah di lingkungan Pemko Pekanbaru belum bisa dikonfirmasi. [ali]