Hendak Kawin, SF Dilaporkan Menculik

Hendak Kawin, SF Dilaporkan Menculik

Metroterkini.com - Kepolisian Resort Lombok Tengah, mengamankan seorang pria berinisial SF, 21 tahun warga Dusun Dasan Paok Desa Beleka Kecamatan Janapria pada Selasa (29/9/2015). SF dilaporkan setelah di tuduh menculik seorang gadis yaitu FT.

Kaur Bins Ops Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Ery Armuanto, mengungkapkan, penangkapan SF bermula ketika adanya laporan salah seorang warga di Polsek Janapria dengan Nomor LP 52/IX/2015/NTB/Res-Loteng/Sek Janapria tanggal 28 September 2015, yang menduga anak gadisnya yang baru berumur 17 tahun diculik.

Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika FT hendak pulang sekolah di SMKN 1 Janparia.Masih berpakaian seragam sekolah, FT tiba-tiba dilarikan orang tak dikenal menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam yang belakangan diketahui tetangga FT sendiri.

"Kejadian itu persisnya di pertigaan Dusun Lingkuk Buak Barat Desa Saba Kecamatan Janapria, FT tiba-tiba dihentikan tiga orang tak dikenal menggunakan topeng, Ketiga orang itu lantas mencabut kunci motor Honda Vario milik FT, hingga membuat motornya terjatuh," terangnya.

Menurutnya,  FT lantas dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza dan dilarikan ke arah Desa Janapria, Setelah di dalam mobil, FT mengenal salah satu pelaku yang diduga pelaku penculiknya, yang merupakan tetangganya sendiri. Dalam laporannya FT dilarikan ke Dusun Telaga Bagek Desa Keruak Lombok Timur dengan maksud diajak kawin.

FT kemudian berusaha menghubungi orang tuanya dengan meminjam HP kepada tetangga keluarga SF di Keruak, Sekitar pukul 20.14 Wita orang tua FT kemudian melaporkan kejadian penculikan anaknya ke Polsek Janapria. ‘’Atas laporan tersebut anggota bergerak dan berhasil menangkap pelaku,’’katanya.
Polisi juga sudah memeriksa TK, 17 tahun, asal Desa Beleka yang merupakan teman korban saat kejadian itu berlangsung, Dari TK juga polisi mengetahui kronologis kejadian penculikan siswa SMKN 1 Janaparia tersebut.

"Saat ini SF sedang diperiksa untuk pengembangan penyelidikan, Ia terancam pasal 332 KUHP juncto pasal 76 huruf f No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan menjadi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"Jelas Ery. [Ls]

Berita Lainnya

Index