Kejari Inhu Lidik Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Kejari Inhu Lidik Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Metroterkini.com - Terkait dugaan penyimpangan aliran dana hibah yang terjadi pada APBD Inhu Tahun Anggaran 2014, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat mulai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dimana adanya menyusul laporan dari pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Inhu.

Kemaren Rabu (30/9), Kejari Rengat melakukan pemanggilan terhadap Ketua KNPI Inhu, Supri Handayani sebagai pelapor, bahkan ikut serta Kabag Kesra Setdakab Inhu R Asmalia dipanggil. Dan pemanggilan tersebut, dalam tahap meminta keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Modino SH.

Soal permintaan keterangan kepada dua orang tersebut jelasnya, sebagai upaya mengungkap atas laporan dugaan pencairan dana hibah yang tidak melalui prosedur. Dalam laporan yang diterima Kejari Rengat, kata Roy Modino, pengurus KNPI Inhu melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dengan mengacu pada hasil rekomendasi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsup) BPKP Perwakilan Riau.

Sebab dalam rekomendasi Korsupgah BPKP tersebut, dinilai KNPI Inhu pernah menerima dana hibah pada tahun 2014. Sementara dalam keterangannya, ketua KNPI Inhu mengaku tidak pernah menerima dana hibah tersebut.

Permintaan keterangan kepada Kabag Kesra Setdakab Inhu hingga berita ini diturunkan, masih berlangsung. Ketua KNPI Inhu dan Kabag Kesra diperiksa di ruangan terpisah. "Dalam beberapa hari kedepan kami juga akan meminta keterangan beberapa pihak terkait laporan yang disampaikan KNPI Inhu," terangnya. [setia]

Berita Lainnya

Index