Metroterkini.com - Upaya Annas Maamun untuk lepas dari jeratan hukum kandas karena kasasinya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung dan tetap menghukum Annas dengan penjara 6 tahun.
Evanora, selaku pengacara Annas Maamun mengaku baru mengetahui kasasi kliennya tidak dikabulkan. Sejauh ini dia mengaku belum ada salinan putusan yang sidang kasasi diterima pihaknya.
“Saya baru tahu kalau kasasi Pak Annas ditolak. Jadi, kami belum menerima salinan putusannya,” ujar Evanora, Selasa (29/9).
Karena belum menerima salinan putusan, Evanora mengaku belum memiliki keputusan apapun terkait masalah tersebut. Menurutnya, masih ada waktu tujuh hari setelah salinan putusan diterima untuk menentukan sikap.
“Pasti sedang dipikirkan langkah lanjutannya. Tapi, yang pasti saya harus menemui Pak Annas di Bandung terlebih dahulu. Mungkin minggu depan saya ke Bandung,” tuturnya kepada riauterkini.
Diakui Evanora, keputusan PT Bandung mengecewakan dirinya. Karena upaya mengurangi hukuman bagi Annas Maamun tak berhasil. Karena itu, sangat mungkin pihaknya menempuh langkah lanjutan, misalnya dengan mengajukan kasasi.
“Tapi, nanti diputuskan setelah menerima salinan putusan dan saya bertemu Pak Annas,” demikian penjelasannya.[**]