Metroterkini.com - Dana kampanye banyak disalahgunakan oleh partai politik atau peserta Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Sehingga sulit bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi peredaran dana siluman tersebut.
Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengakui, pihaknya kesulitan menelusuri dana kampanye lantaran memiliki banyak keterbatasan.
"Padatnya waktu dan tahapan yang dibuat oleh undang-undang dan KPU tidak memungkinkan Bawaslu untuk menelusuri secara mendalam dana calon kampanye," kata Nelson saat melakukan konferensi pers di Bilangan Salemba, Jakarta, Minggu (27/9).
Dikatakan Nelson, memang ada auditor independen yang secara berkala melalukan audit terhadap pasangan calon peserta kampanye, namun menurutnya, hal itu masih tidak cukup.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan kampanye ada dana-dana siluman yang dimiliki pasangan calon dan itu berasal dari pihak tertentu.
"Setelah pilkada kami baru tahu dari laporan akhir dana kampanye. Dana itu tidak dicatat dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Dan laporan itu pun masih butuh waktu yang cukup lama," tutupnya. [okz]