Metroterkini.com - MA Alias Ochin (23) warga Jalan Pelita IV, Kopel Apip, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau diduga telah melarikan seorang anak gadis yang masih berumur 18 tahun. Korban dilarikan setelah menjalani rukiah sehingga mengikuti semua kemaun pelaku.
Tersangka saat ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan mendekam disel tahanan Polisi sektor (Polsek) Mandau. Pasalnya MA dituduh melarikan anak gadis berinsial Wu (18) yang juga santri Pondok pesantren (Ponpes) Al - Falah, Grabag, Magelang, Jawa Tengah selama tiga bulan.
Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kanit Reskrim, Iptu Ismanto Wibowo diruang kerjanya membenarkan penahanan tersangka yang diduga sebagai pelaku melarikan anak gadis.
Awalnya korban Wu dan pelaku MA saling mengenal pada bulan Juni 2015 lalu di kantin Pesantren Al Falah, Grabak, Magelang, Jateng. Setelah itu berkomunikasi melalui sambungan handphone berlanjut dan akhirnya korban menjalani rukiah beberapa kali hingga korban terus ikut apapun perintah pelaku termasuk menjual sepeda motor milik saudaranya sebesar Rp 2,7 juta untuk ongkos berangkat ke Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Didalam perjalanan, pelaku mengaku telah menggerayangi tubuh korban. Setelah beberapa hari sampai di Kota minyak Duri, korban dibawa kerumah orang tua pelaku. Yang anehnya, korban sama sekali tidak ingat apa yang terjadi termasuk kesehariannya.
Korban sendiri baru menyadari sepekan terakhir jika dirinya telah hidup satu atap dengan pelaku. Pelaku kerap bersikap kasar. Dan akhirnya pada Jumat (25/9) korbanpun nekat lari dari rumah dan meminta pertolongan tukang ojek untuk melaporkan nasibnya ke Polsek Mandau dan menghubungi keluarganya di Magelang.
Bak Gayung bersambut, keluarga korban yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polisi resort (Polres) Magelang, Polda Jateng, akhirnya kembali menghubungi pihak Polres Magelang hingga akhirnya Polres Magelang menghubungi Polsek Mandau.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Magelang, jajaran tim opsnal akhirnya berhasil menangkap pelaku MA dengan tuduhan melarikan anak gadis pada Jumat (25/9/15) petang. "Keterangan pelaku berbeli-belit saat dilakukan pemeriksaan. Keterangan pelaku dan korban berbeda jauh. Oleh karena itu, kita terus melakukan pemeriksaan mendalam," terang Kanit.
Dikatakan Kanit, pihak keluarga korban sendiri didampingi Polres Magelang jika tidak ada halangan akan tiba di Duri pada Senin (28/9/15) dan membawa korban pulang.
"Jeratan hukuman telah kita siapkan untuk pelaku dengan pasal 332 tentang membawa lari anak gadis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Kanit. [**rtc]