Metroterkini.com - Berbagai cara diduga dilakukan pasangan Herliyan Saleh-Riza Pahlefi (Hepi) untruk memenangkan pilkada tanggal 9 Desember mendatang, termasuk dugaan praktek money politic.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim pemenangan atau relawan Hepi dikabarkan tertangkap tangan di Desa Pambang, Kecamatan Bantan melakukan dugaan praktek money politic ke masyarakat.
Aksi dugaan money politic itu sendiri terjadi pada Senin (21/09) dimana ketika melakukan sosialisasi ke masyarakat, tim pemenangan Hepi dikabarkan tertangkap tangan membagikan duit ketengah masyarakat.
Tangkap tangan bagi-bagi duit itu dilakukan anggota Mapolsek Kecamatan Bantan. Namun sejauh ini bagaimana proses hukum yang terjadi kabur, karena ada kesan dari pengawas pemilu sendiri seperti menutup-nutupi peristiwa tersebut.
Anggota Panwaslu Bengkalis Bidang Penindakan dan Pelanggaran Rudi Iskandar ketika dikonfirmasi Selasa (22/9) membenarkan adanya aksi tangkap tangan terkait dugaan praktek money politic yang dilakukan tim pemenangan Hepi di kecamatan Bantan.
Hanya saja ketika dikonfirmasi kapan peristiwa itu terjadi dan siapa pelakunya, Rudi mengaku belum mendapatkan laporan yang akurat terkait peristiwa kecurangan pilkada.
“Benar, ada informasi yang masuk ke Panswaslu Bengkalis terkait adanya dugaan praktek money politic yang dilakukan tim pemenangan Hepi di Kecamatan Bantan kemarin. Cuma sejauh ini saya belum mengetahui persis kapan peristiwa itu terjadi, di desa mana, kemudian siapa saja pelakunya,” kata Rudi Iskandar.
Untuk langkah selanjutnya, Rudi menyebutkan dugaan praktek money politic tersebut akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Bengkalis untuk dilakukan proses.
Soal kebenaran dugaan praktek money politic dalam rangkaian tahapan jelang Pilkada menunggu hasil dari proses yang dilakukan sentra gakumdu, baru kemudian diambil tindakan apabila terbukti benar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Mico Wav Sitohang mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya yang merupakan salah satu unsur dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam Pemilihan Umum (Pemilu), tidak mengetahui adanya laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon pilkada Bengkalis.
Menurutnya, ketika ada sebuah temuan dari ataupun laporan dari masyarakat yang disampaikan, maka pihak Panwaslu harus melibatkan Gakumdu terkait laporan atau temuan.
Tujuannya untuk memastikan, apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak, artinya Panwaslu dalam hal ini tidak bisa berdiri sendiri, menyangkut pelanggaran pilkada yang terjadi.
"Secara jelasnya, ketika ada salah satu paslon melakukan dugaan pelanggaran kampanye, atau bahkan terjadinya dugaan money politik (politik uang), maka Panwaslu tidak bisa mengklaim sendiri, bahwa kasus itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebelum melibatkan gakumdu, " jelas Mico.
Anggota Sentra Gakumdu sendiri terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, selain anggota Panswalu. [rdi]