Pemberian Dana Hibah Inhu Diduga Langgar Permendagri

Pemberian Dana Hibah Inhu Diduga Langgar Permendagri

Metroterkini.com -Terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu, menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat. Pasalnya, aliran dana hibah yang disalurkan ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut diduga tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri No.39 Tahun 2012 yang dirubah dari Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Dalam aturan Permendagri tersebut, bahwa Ormas tersebut dibolehkan untuk mendapatkan aliran dana hibah melalui APBD Inhu, harus terdaftar sekurang - kurangnya 3 tahun di Kesbangpol Inhu yang berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintahan daerah, memiliki sekeretariat tetap serta tidak dibolehkan mendapat dana hibah secara terus menerus.

Salah satu Ormas dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang terdaftar di Kesbangpol Pemkab Inhu tertanggal, 26 Oktober Tahun 2011, namun diduga langsung mendapatkan dana hibah sejak Tahun 2012 s/d Tahun 2015 ini.

"Benar ada menerima sebesar Rp 80 juta dana hibah melalui APBD Inhu untuk kegiatan FKUB tahun 2013 lalu, dan satu kali 75 juta Tahun 2014 dan Tahun 2015 juga baru menerima 75 juta sesuai pengajuan proposal, bahkan realisasi setiap anggaran tersebut telah diserahkan Surat Pertanggung Jawabannya (SJP) kepada Pemda Inhu, artinya kami rutin menerima dana hibah tersebut," jelasnya Ketua FKUB Kab Inhu, H Zulkifli Gani dikediamannya,  kemarin (19/9).

Namun berbeda pendapat dengan H Sunaryo mantan Sekeretaris FKUB Kab Inhu’ menurutnya sepengetahuan Sunaryo, bahwa hibah yang baru diterima untuk kegiatan FKUB, baru satu kali, itupun sebesar Rp 50 juta, bukan Rp 75 juta. "Saya hanya menandatangi pengajuan, tidak ikut menandatangi masalah kwitansi penerimaan," ucapnya H Sunaryo melalui selulernya.

Menyinggung soal adanya nama Ormas yang diduga juga mendapat dana hibah (berulang.red) yang cukup besar melalui APBD Inhu yakni, Dewan Kesenian Indragiri (DKI), Paguyuban Keluarga Jawa (PKJ), Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), sebelumnya Kepala Kesbangpol Adri Bahar tidak bisa memastikan apakah Ormas tersebut telah terdaftar atau belum. Namun yang bisa mendapatkankan dana hibah tersebut, harus terdaftar Ormasnya dengan sekurang kurangnya 3 tahun di Kesbangpol.

Sementara Ketua Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi (LIMAK) Kabupaten Inhu melalui Sekeretaris Lamhot Manurung, meminta penegak hukum yang menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kepolisian termasuk Kejari Rengat dan Kejati Riau, agar menulusuri adanya dugaan penyimpangan dana hibah yang tidak melalui mekanisme aturan. Hal ini setelah terungkapnya, adanya laporan Ormas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Inhu yang melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah kepada Kejari Rengat.

Demikian juga Ormas Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 04.03 Kab Inhu yang baru terdaftar tertangal 18 Nopember Tahun 2014, namun diduga berulang kali mendapatkan dana hibah hingga sebesar Rp 175 juta pertahun.

Data inventaris daftar bentuk Ormas, LSM, Organisasi Kepemudaan (OKP), Yayasan dan Organisasi Profesi (aktif-masih berlaku.red) sampai dengan Agustus Tahun 2015, yang ditunjukkan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab Inhu,  bahwa Paguyuban Keluarga Jawa (PKJ), Dewan Kesenian Indragiri (DKI) dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), diduga juga belum terdaftar di Kesbangpol. Namun anehnya Ormas tersebut mendapatkan dana hibah yang cukup besar dari APBD Inhu, sebagaimana temuan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau.

Masih menurut Lambhot, hal itu perlu ditelusuri siapa dibalik pengurus Ormas tersebut, apakah pemberian dana hibah tersebut telah tepat sasaran atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri.

Hal senada ditegaskan Ketua LSM MPR Ber_Nas Inhu Hatta Munir yang juga meminta penegak hukum agar melakukan penulusuran kebenaran terkait dana hibah yang diduga tidak melaui mekanis aturan. Jika hal tersebut ternyata ada, agar ditindak sesuai UU tentang pemberantasan KKN. [setia]

Berita Lainnya

Index