Metroterkini.com - Menyikapi ditetapkanya PT LIH sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan, DPRD Riau kedepanya akan membuat Perda tentang kebakaran lahan di Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Ir. H. Noviwaldy Jusman, Kamis (16/9) menyebutkan, kebakaran lahan PT. LIH memang tak bisa ditolerir, karena dari beberapa kali dilakukan waterboombing (pemadaman api), kebakaran tetap terjadi lagi.
"Kedepan kami akan membuat Perda tentang Karlahut. Intinya bagi lahan yang terbakar tidak boleh ditanam selama lima tahun. Kemudian perusahaan diminta membuat sekat kanal serta wajib memiliki alat pemadam milik perusahaan," jelas Noviwaldy.
Ranperda ini, akan dilakukan koordinasi dengan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kasus Karlahut.
Ia juga mendukung langkah yang dilakukan Polda Riau dan harus disambut baik semua pihak dalam menetapkan status tersangka pembakar hutan seperti PT LIH. Kalau perlu dewan siap memberikan dukungan instrumen Pemprov Riau agar berpatisipasi.
Dalam kasus PT. LIH, dia menilai karena perusahaan berusaha mendapatkan keuntungan besar sehingga mengabaikan kepentingan lingkungan. Dia meminta Badan Lingkungan Hidup untuk lebih proaktif.[**]