Sekda Benarkan Kadisdik Kampar Dipanggil Kejagung RI

Sekda Benarkan Kadisdik Kampar Dipanggil Kejagung RI

Metroterkini.com - Terkait adanya pemanggilaan beberapa Kepala SKPD di Kampar oleh tim Satgas Khusus Kejagung RI, Sekda Kampar Drs.Zulfan Hamid, saat di konfirmasi di kantornya Rabu (16/09) mengakui adanya pemanggilan beberapa Kepala SKPD. 

Pemanggilan tersebut oleh tim Kejagung RI terkait dugaan kasus Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) Karya Nyata di Kubang Raya, kebanggaan Bupati Kampar Jefry Noer, periode 2011-2016 yang juga notabenenya milik Bupati Kampar, Riau, H Jefry Noer SH. 

Sekretariat Daerah (Sekda) Drs.Zulfan Hamid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya salah satunya kepala dinas yang mengaku diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait lanjuta Lidik kasus P4s yang di gagas Bupati Kampar Jefry Noer dimasa kekuasaannya menjabat bupati kampar,

"Adapun kepala dinas yang menyampaikan dirinya akan di periksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kampar (Kadis), Drs.H Nasrul Zein MPd. Sementara beberapa Kepala SKPD lainnya belum ada informasi ke saya," ungkap Sekda.

Ketika di tanya siapa saja Kepala SKPD yang akan dipanggil, Sekda mengakui, "Kalau itu saya tidak ingat, karena kita sifatnya hanya pemberitahuan saja. Nanti kalau ada laporang SKPDnya mereka dipanggi saya akan informasikan," ungkapnya.

Ketika di konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kampar, Drs H Nasrul Zein MPd melalui selulernya, terkait pemanggilan dirinya oleh tim Kejagung di Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (16/09/15) sore tadi tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Demikian juga SMS yang dikirim wartawan juga tak dibalasan hingga berita ini di terbitkan.

Secara terpisah Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri SA,g saat di konfirmasi terkait pemanggilan beberapa SKPD oleh tim Satgas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan tindak lanjut Lidik perkara yang sedang di tangani langsung oleh Kejagung Ri, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, S.Ag mengatakan, terkait hal itu sah-sah saja.

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum, yah.. itu silahkan saja. Namun kita berharap dalam penegakkan hukum tidak ada suatu perbedaan di dalam proses penindakannya," ungkapnya.

"Kita serahkan saja prosesnya kepada penegak hukum, seperti apa nantinya prosesnya kita tunggu saja," tegasnya melalui selulernya saat di hubungi  metroterkini.com. [ali.h]

Berita Lainnya

Index