Dua Tahun Buron, Supir Oplet Pembawa Lari ABG Ditangkap

Dua Tahun Buron, Supir Oplet Pembawa Lari ABG Ditangkap

Metroterkini.com - NR (22) akhirnya berhasil diringkus Reskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (11/09) pekan lalu, setelahhampir dua tahun jadi buron dalam kasus membawa lari anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP. 

Tersangka yang bekerja sebagai supir oplet/angkot yang melarikan VS (13), seorang siswi di salah satu SMP Pekanbaru. 

"Tersangka baru tertangkap pekan lalu karena yang bersangkutan memang sudah lama tak pulang ke rumahnya di Pekanbaru. Setahun lebih kita memburunya, hampir dua tahun," kata Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto, kemarin.

NR telah melakukan perbuatan asusila pada November 2013 silam kepada korban di Jalan Setia Budi, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki tersebut berhasil membujuk korbannya untuk ikut bersamanya ke Siantar, Sumatera Utara.

Awal kejadian Jumat (08/11/2013) sekitar pukul 11.30 WIB, korban baru saja pulang sekolah. Namun sesampainya di rumah, korban meminta izin lagi untuk pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya. Merasa tak curiga, orang tua korban pun mengizinkan anaknya pergi. Namun ketika menjelang malam, pukul 18.00 WIB si anak justru tak kunjung pulang. 

Orang tua korban bahkan bertambah khawatir begitu mendapat SMS dari sang anak bahwa anaknya itu dibawa lari untuk menikah dengan seseorang di Kalimantan. Melihat isi pesan singkat tersebut, orang tua korban langsung menelpon nomor anaknya tersebut, tapi justru tidak aktif lagi. 

"Orang tua korban sudah berusaha mencari keberadaan anaknya, termasuk menanyakannya kepada teman sekolah korban, tapi teman-temannya juga tidak tahu keberadaan korban," tutur Bambang. 

Karena pencariannya tak membuahkan hasil, sambung Bambang, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa hilangnya sang anak ke Mapolresta Pekanbaru, 10 November 2013 silam. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan melalui penyilidikan petugas itulah akhirnya keberadaan korban diketahui. Korban ternyata tak dibawa ke Kalimantan, melainkan dibawa ke kampung halaman NR di Siantar, Sumut. 

"Terhadap tersangka NR kita jerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. 

Sementara itu, tersangka NR mengaku nekat melarikan VS karena beralasan sangat mencintai. Ia mengatakan sudah 6 tahun menjalin hubungan asmara dengan korban. Korban bahkan diajak menikah begitu sampai di Siantar. 

"Saya cinta sama dia (korban), saya ajak nikah. Tapi orang tuanya nggak setuju," kata NR beralasan. [**]

Berita Lainnya

Index