Meroterkini.com - Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap pengesahan APBD. Sementara mantan Wakil Ketua Hazmi Setiadi tidak datang.
Djohar Firdaus diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari dalan kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015.
Selain Djohar Firdaus, penyidik KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Hazmi Setiadi yang juga bersaksi untuk tersangka Ahmad Kirjauhari.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK (Ahmad Kirjauhari)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (14/09) malam.
"Djohar hadir, tapi Jasmi Setiadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Saat ditanya, apakah KPK akan menerapkan tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Dia mengatakan, sampai saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sampai saat ini belum, tergantung penyidik KPK nantinya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah pernah memeriksa Djohar Firdaus Maret lalu. Johan mengklaim pembahasan RAPBD saat itu sesuai dan proporsional meski butuh waktu tiga hari.
Sementara Ahmad Kirjauhari dalam kasus ini adalah tersangka bersama Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun. Kirjauhari diduga kuat menerima suap dari Annas terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015. [**rc]