OC Kaligis Perkarakan Penyidik ke MK, Ini Kata KPK

OC Kaligis Perkarakan Penyidik ke MK, Ini Kata KPK

Metroterkini.com - Otto Cornelis Kaligis, tengah mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penyidik KPK yang menangani kasusnya. KPK tak mempermasalahkan gugatan Kaligis itu.

"Itu haknya kalau ada langkah-langkah hukum yang dia lakukan ya silakan aja. Upaya hukum atau apapun yang dilakukan OCK adalah haknya yang bersangkutan karena dia mengajukan judicial review, kita hormati lah," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Usai kalah di praperadilan, Kaligis memang melakukan segala cara untuk melawan KPK. Di persidangan, ayah Velove Vexia itu terus meminta hal-hal yang tidak substantial dan tak terkait langsung dengan materi perkaranya.

Kali ini Kaligis mencoba membobol pertahanan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat UU KPK. Kaligis menggugat pasal 45 ayat 1 UU KPK tentang keabsahan penyidik KPK. 

Menurut pengacara yang mulai praktik sejak tahun 70-an itu, kehadiran pasal 45 ayat 1 dinilai merugikan dirinya untuk mendapatkan kepastian dan perlakuan di hadapan hukum.

"Frasa penyidik dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejalasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK, namun gambaran norma hukum tersebut hanyalah memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratid berupa surat pengangkatan yang tidak menjelaskan asal-usul atau kriteria formal penyidik KPK," tulis OC Kaligis dalam gugatan yang dikutip dari website MK, Jumat (11/9).

Pria yang pernah menempuh kuliah di Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman pada 1972-1975 itu juga menilai, pasal tersebut membuat banyak warga negara yang dirugikan. Namun, dalam gugatan tersebut, OC Kaligis tidak menjelaskan rinci apa kerugian konstitusionalnya.

"Banyaknya warga negara Indonesia yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya oleh oknum penyidik KPK. Padahal, faktanya oknum tersebut bukanlah penyidik yang diatur dalam pasal 6 UU No 8/1981 tentang KUHAP," ucap lelaki beristri 10 ini.

Dalam gugatannya, ayah Velove Vexia ini diwakili oleh kuasa hukum yang juga parter di kantornya, YB Purwaning. Gugatan dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015 itu akan disidangkan pada 16 September mendatang. [dtc]

Berita Lainnya

Index