Kejagung Belum Terima SPDP Capim KPK Tersangka Bareskrim

Kejagung Belum Terima SPDP Capim KPK Tersangka Bareskrim

Metroterkini.com - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka tindak pidana. Namun hingga kini, Bareskrim belum juga mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.

Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik, terlebih sampai dengan Pansel Capim KPK menyerahkan delapan nama calon yang lolos ke tahap berikutnya kepada Presiden Jokowi, jajaran Budi tidak menyebutkan siapa orang yang menjadi pesakitan tersebut.

Bukan hanya itu, jenderal bintang tiga itu juga diketahui belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat, secara prosedural SPDP wajib diserahkan ke Kejagung setelah pihak Kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait SPDP capim KPK yang diduga terlibat perkara korupsi. Padahal, penetapan tersangka itu dilakukan sejak pekan lalu.

"Sampai saat ini belum ada info dari Bareskrim Polri untuk menyerahkan SPDP tersangka capim KPK ke Kejaksaan," kata Tony saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9). [**mrd]

Berita Lainnya

Index