Esepsi Mantan Kasat PP Kampar Ditolak Hakim

Esepsi Mantan Kasat PP Kampar Ditolak Hakim

Metroterkini.com - Bantahan terhadap dakwaan jaksa yang diajukan Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar, di tolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang bantahan dakwaan (esepsi) berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau yang pimpin Ketua Majelis Hakim, Masrul SH yang sidang yang digelar Kamis (27/8/15). Majelis hakim menolak esepso terdakwa, karena menurut majelis, esepsi tersebut tidak masuk kedalam pokok materi dakwaan.

"Atas esepsi yang saudara terdakwa ajukan. Kami majelis hakim menolak esepsi tersebut, dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selanjutnya majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut (JPU) untuk menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya. 

Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar. Dihadirkan kepersidangan tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengaman Pilkada Kampar tahun 2011 lalu.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beni Siswanto SH, perbuatan terdakwa terjadi sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 lalu.

Saat itu, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada. 

Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara. 

Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota. 

Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggung jawabkannya. Perbuatannya ini kemudian diusut dan baru terkuak pada tahun 2014 oleh Polres Kampar. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [**rtc]

Berita Lainnya

Index