Kapolsek Rumbai Akan Dilaporkan ke Kapolri

Kapolsek Rumbai Akan Dilaporkan ke Kapolri

Metroterkini.com- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti diminta mengusut dugaan rekayasa kasus di Polsek Rumbai Pekanbaru Riau, terkait penganiayaan yang diduga direkayasanya pelapor Yutilia Hulu Alias Ina Riani.

Hal itu diungkapkan Naso dalam diskusi bersama DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Riau di Pekanbaru.Selain itu, Naso menyayangkan terhadap kejadian itu. Pasalnya, penanganan kasus sepihak tersebut, Arianto Selamat (saksi perkara sebenarnya) dan Temazaro Laia (korban) mengalami kerugian, lantaran dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polsek Rumbai Pekanbaru, sejak tanggal 25 hingga 26 Juni 2015 silam.

"Gara-gara kedua adek kandung saya ditetapkan tersangka, bahkan kini ditahan, maka kami pekan depan dengan penuh pertimbangan, meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan yang diduga tutup mata untuk meninjau kembali kasus rekayasa yang merugikan kedua adek kandung saya," kata Naso.

Kendati demikian, Naso menegaskan, akan mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR, Ombudsman, Kompolnas, dan Komnas HAM. Sebab, penetapan terhadap kedua orang tersebut sangat jelas diduga “direkayasa”.

“Diduga, ada intervensi atau kongkalikong pelaku/pelapor dengan oknum Polri setempat. Pasalnya, bukti kuat kasus kedua adek saya, telah kami memiliki beberapa bukti yang terlebih disusun pelaku/pelapor bersama-sama dengan Polsek Rumbai Pekanbaru,” tuturnya.

Bahkan, lanjut pria yang kerap disapa Naso itu, perkembangan penanganan laporan peristiwa pengeroyokan yang penyelidikannya telah dilimpahkan Polresta Pekanbaru, justeru semakin di rekayasa polisi.

“Keberpihakan penanganan kasus kedua adek (korban) saya ini patut diungkap, karena telah terjadi kesalahan prosedur, termasuk pelanggaran HAM dengan menetapkan tersangka sampai menahan," tegasnya.

Menurut Naso, kedua orang tersebut tidak melakukan sangkaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilaporkan pelaku/pelapor Yutilia Hulu. Sebab, proses penyidikan Arianto Selamat Laia sebagai saksi peristiwa oleh Polsek Rumbai Pekanbaru berpihak kepada pelapor.

“Padahal, fakta dan bukti hukum yang dituduhkan penyidik kepada Arianto Selamat, Temazaro Laia sebagai pelaku peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 09 Juni 2015 lalu, itu salah alamat. Kami berharap, Kapolri bisa bersikap tegas dengan dugaan rekayasa kasus ini,” ujarnya.

Korban pengeroyokan,Temazaro Laia, ketika ditemui wartawan di LP Pekanbaru, Rabu (19/08) mengatakan, sangat menyayangkan sikap penyidik yang menangani kasusnya. Dimana di dalam SP2HP II dan SP2HP III yang diterima pihak keluarga baru-baru ini jelas pihak Polsek Rumbai telah merekayasa perkara yang sebenarnya.

Lanjutnya, bahkan dirinya merasa difitnah oleh Polsek Rumbai dengan cara menuduh melaporkan Bazaro Hia ke kantor Polsek Rumbai.

“Saya heran, Polsek Rumbai yang semakin lama menangani perkara kami ini, justeru semakin melakukan rekayasa yang mengkambing hitamkan kami dengan orang lain, karena mereka (Polisi-red) diduga telah menerima sesuatu barang dari pelaku/pelapor," kesalnya seraya sambil bersedih.

Sementara itu, Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani, SH.M.Si, saat dihubungi wartawan, belum lama ini belum juga mendapat keterangan, lantaran telepon selulernya tidak diangkat. Demikian juga Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pekanbaru,AIPDA ST. Sihaloho, juga tak diangkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Rumbai belum dapat memberikan keterangan terkait tudingan kasus rekayasa saksi pelapor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaa yang dijerat dengan pasal 170 KUHP. [ndo]

Berita Lainnya

Index