Kajari Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos Pekanbaru

Kajari Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos Pekanbaru

Metroterkini.com - Kejari Pekanbaru mengambil langkah aman dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Kota Pekanbaru tahun 2011 dan 2012. Pasalnya pihak kejaksaan tidak menemukan cukup bukti dalam kasus ini. Kasusnya belum masuk tahap penyidikan sehingga tidak diterbitkan Surat Pemberhentian Penanganan Perkara (SP3).

"Penyelidikan kasus dana Bansos kita hentikan. Karena tidak cukup bukti. Kasus ini dihentikan, bukan sementara tapi dihentikan sepenuhnya," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Edi Birton SH, Rabu (26/8).

Penghentian proses penyelidikan ini, tidak bisa diterbitkan Surat Pemberhentian Penanganan Perkara (SP3). Karena dalam proses penyelidikan (lid)

"Kalau masih penyelidikan tidak perlu SP3, untuk menghentikan kasus tersebut," jelas Edi Birton.

Kasus ini berawal tahun 2014 lalu Kejari Pekanbaru melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemko Pekanbaru. Penyelidikan berawal dari ditemukannya penyimpangan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 yang diduga fiktif. Akibat pengajuan proposal fiktif tanpa mencantumkan alamat dan nama penerima tersebut, ditaksir negara dirugikan Rp11 miliar lebih. [**rtc]

Berita Lainnya

Index