Metroterkini.com - Warga Jalan Hang Lekir Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), DU alias Daeng, ditangkap anggota Polsek Pangkalan Kuras. Minggu (23/8/15), karena DU kedapatan mencuri baterai tower seluler di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Surya Bratasena Plantation Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Tower itu perupakan milik Telkomsel yang beroperasi di areal perusahaan," jelas Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Maraden Sijabat, Senin (24/8/15) melalui siaran pers Polres Pelalawan.
Aksi DU menggondol lima unit baterai tower seluler itu, ketahuan ketika seorang warga melihatnya masuk ke lokasi tower. Lantas warga yang bernama Joni itu menghubungi Satria Ramadanu, sebagai penjaga sekaligus pengelola tower.
"Saksi dan pelapor mengamankan tersangka di lokasi serta menghubungi polsek setempat. Disaat anggota polsek turun, pelaku dan barnag bukti dibawa ke Mapolsek," kata dia.
Keduanya lantas memeriksa ke dalam tower dan mendapati DU sedang mengambil lima unit bateral. Bahkan barang curian itu hendak dimasukan ke dalam mobil avanza yang dibawanya.[basar]