14 SKPD Kabupaten Bengkalis di Laporkan ke KIP Riau

14 SKPD Kabupaten Bengkalis di Laporkan ke KIP Riau

Metroterkini.com - Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas) di Kabupaten Bengkalis di laporkan ke Komisi Informasi Publik, Minggu (23/8/15).

SKPD itu adalah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Badan Pengelola Perbatasan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, RSUD Bengkalis, KONI Kabupaten Bengkalis, dan Pemerintah Kecamatan Mandau.

SKPD ini diduga dilaporkan ke KIP Provinsi Riau oleh Jon Hendri, warga Jalan Bustanul Abidin RT. 003 RW. 002 Sebauk, Bengkalis.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri, Sabtu (22/8/15) kemarin dalam siaran persnya, membenarkan tujuh SKPD tersebut tersangkut sengketa informasi publik sebagaimana pernah disampaikan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, beberapa waktu lalu.

Namun Johan mengaku belum mengetahui kronologis semuanya. Johan mengaku baru memperoleh keterangan terkait sengketa yang dialami Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Dijelaskan Johansyah, sebagai Termohon, Kepala DKP H Amril Fakhri dua bulan lalu telah menanggapi secara tertulis permintaan Jon Hendri selaku Pemohon dalam sengketa ini. Bahkan telah berdialog dengan pemohon di ruang kerja termohon. Dalam pertemuan tersebut Amril didampingi Kepala Bidang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, M Ansharuddin.

Dijelaskan Johansyah, dalam surat tertanggal 24 April 2015 lalu, Pemohon  menjelaskan permintaan tersebut guna meningkatkan peran serta masyarakat sebagai sosial kontrol dan mengawasi pembangunan serta transparansi penggunaan anggaran menuju masyarakat adil dan makmur.

Ini sesuai ketentuan Pasal 14 huruf d Permendagri No 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Dalam pertemuan tersebut Termohon kembali menanyakan maksud dan tujuan Pemohon meminta informasi dan dokumen tersebut.

“Namun dalam pertemuan itu Pemohon tidak bisa menjelaskan tujuannya hanya untuk sosial kontrol, itu saja,” ujar Johan, mengutip pernyataan Amril dan Ansharuddin.

Meskipun demikian, Pemohon tetap dilayani dan diajak ke ruang program untuk mencari, melihat dan menfotokopi sendiri informasi dan dokumen yang diinginkan. Hanya saja, saat itu Permohon tidak memiliki anggaran untuk itu. Namun kala itu, Pemohon ingin mendiskusikan dengan teman-temannya terlebih dahulu.

“Begitu juga saat dipersilahkan untuk membuat salinannya. Pemohon mengatakan tidak punya uang dan mengatakan nanti saja. Biar saja dokumennya di situ dulu, saya mau ke Pekanbaru,” papar Johan, mengutip Ansharudin, seraya mengatakan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pemohon membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.

Lebih jauh Johan mengatakan, sejak itu Pemohon tidak datang lagi ke DKP dan mengajukan keberatan kepada Termohon melalui surat tanggal 15 Mei 2015 lalu.

“Informasi terakhir yang saya terima saat rapat di ruang Sekretaris Daerah beberapa hari lalu, persoalan di DKP ini sudah masuk KIP Provinsi Riau dan menjadi sengketa informasi. Bahkan kabarnya juga Akta Registrasi Sengketa sudah diterima Kepala DKP,” papar Johan.

Ketika ditanya informasi dan dokumentasi apa saja yang diminta Pemohon ke DKP. Sesuai copian surat yang diterimanya, Johan mengatakan diantaranya (pada huruf b yang dikutip Johan secara lengkap), yaitu ‘Rincian Anggaran Pekerjaan dan dana alat-alat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bengkalis Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014 serta dokumen pendukungnya.

Johan membenarkan, selain ke DKP, permintaan serupa dan dengan bahasa dan redaksional yang 99 persen sama, juga disampaikan Pemohon ke beberapa SKPD. Dan ada permohonan yang diajukan Pemohon bersama temannya (berdua). Permohonan tersebut dalam kapasitas pribadi, bukan mengatasnamakan lembaga/institusi.

Terkait dengan sengketa informasi publik ini, masing-masing Kepala SKPD, kata Johan, sudah diinstruksikan memberikan kuasa melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis untuk menyelesaikannya sampai tuntas. [rdi]

Berita Lainnya

Index