Kejati Riau Ditantang Usut Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif

Kejati Riau Ditantang Usut Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif

Metroterkini.com - Direktur Eksekutif IMD, Raja Adnan menantang Kepala Kajati Riau untuk mengungkap kasus dugaan Bimtek fiktif yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasusnya telah dilaporkan ke Kejati Riau enam bulan lalu soal temuan Irjen Kemendagri soal dana Bimtek. Ia mengakui sudah menerima SP2P dari Kejaksaan Tinggi Riau, dimana kasusnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Tapi mestinya satu bulan udah cukup. Masak 6 bulan belum siap-siap, berarti ada permainan," Kata Raja Adnan.

Menurut Raja Adnan, penangan kasus itu sangat lamban. Sebab, Ia menduga adanya unsur konspirasi. Karena dalam kasus ini sudah jelas Menteri Dalam Negeri tidak tidak membenarkan kegiatan tersebut lantaran  ditemukan pelanggaran hukum.

"Sudah jelas, bukan menduga lagi. Masa kejaksaan dia membenarkan, sementara Menteri Dalam Negeri menyalakan," tegasnya.

Dalam kasus ini menurut Raja Adnan, seyogyanya pelaku sudah dikerangkeng langsung. "Apa alasanya lagi. Itu jelas fiktif kegiatannya. Itukan ada hasil temuan Inspektoran Jendral Kemendagri. Masa Walikota malah meminta Inspektorat Kota Pekanbaru memeriksa kegiatan itu kembali. Ada apa? Kayak gak percaya saja atasan mereka yang memeriksa. Itu sama dengan melecehkan menteri namanya," cetusnya.

Dalam kasus ini Raja Atnan berharap, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru untuk membuktikan keseriusan nya mendukung pemerintahan Jokowi dalam penegakan keadilan dan menindak lanjuti laporannya.

"Itu tangkaplah koruptor berjamaah yang sudah nyata-nyata dan jelas dan 2 alat bukti itu lebih," ujarnya.

Untuk itu Raja Adnan menantang Kajati Riau untuk mengusut tuntas kasus ini karena diduga telah melibat pejabat di Pekanbaru."Kalau gak berani gak ada gunanya disuruh. Berarti Rakyat Indonesia, khususnya Riau tidak membutuhkan jaksa yang hanya bisanya memeriksa, tapi tidak menyelesaikan kasus," tutupnya. [ndo]

Berita Lainnya

Index