Sidang Eksepsi Terdakwa Amius Dibantah JPU

Sidang Eksepsi Terdakwa Amius Dibantah JPU

Metroterkini.com - Sidang Perkara Mantan (Kakan) Satpol PP Kampar Amius kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/08) dengan agenda bantahan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bangkinang yang di hadiri Kasipidsus Beni Siswanti SH MH bersama Yongki Avius.

Dalam agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakawa yang menyatakan dakwaan tidak jelas bahwa terdakwa tidak terlibat atau turut serta dalam kasus korupsi Satpol PP tahun 2011 lalu saat terdakwa menjabat Kepala Kakan Satpol PP selaku Kuasa Pengguna Anggara pengamanan Pemilukada saat itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bangkinang Kampar dan sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Beni Siswanto SH MH mematahkan eksepsi terdakwa karena dakwaan telah memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHAP secara lengkap dan jelas serta cermat.

Mengenai keterlibatan terdakwa sudah termasuk materi perkara yang akan disidang bukan materi eksepsi, sehingga eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum harus ditolak seluruhnya.

Sementara soal ditetapkanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011 oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, namun A Mius yang merupakan mantan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kampar, melimpahkan kesalahan kepada Agustian, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Agustian, yang pada kegiatan tersebut menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Disebut A Mius, sebagai orang yang menyiapkan segala dokumen kegiatan dan proses pembayaran kegiatan. Dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA), tidak mengetahui terkait adanya penyimpangan pada kegiatan tersebut. [ali]

Berita Lainnya

Index