Metroterkini.com - Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Rabu (19/8) akhirnta ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi Bansos Kabupaten Bengkalis. Jamal Abdillah di tahan di Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru Riau.
Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Ardillah, ditahan Rabu (19/8) setelah melengkapi berkas perkaranya di Kejati Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru Riau.
Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 senilai Rp230 miliar ini kepada wartawan, meminta doa agar dirinya kuat menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Saya siap akan "buka-bukaan" di persidangan nanti," katanya.
Di tempat terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, MH k mengatakan, tersangka JA dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru dan selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 6 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan perkaranya kepada Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, Red) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP.
Dua orang ini merupakan anggota DPRD Bengkalis 2014-2019. Sedangkan seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis dan terakhir Bupati Herliyan Saleh. [**son]