Kamis, Pengadilan Tipikor Jadwalkan Sidang OC Kaligis

Kamis, Pengadilan Tipikor Jadwalkan Sidang OC Kaligis

Metroterkini.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang dengan tersangka Otto Cornelis Kaligis, Kamis (20/8/15). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Kaligis terkait perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Agenda sidang Kamis 20 Agustus 2015," ujar Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pusat, Sutiyo Jumagi Akhirno melalui pesan singkat, Selasa (18/8/15).

Sutiyo mengatakan, sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Sumpeno dan beranggotakan Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata, dan Ugo.

Salah satu pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan, memastikan kliennya akan menghadiri sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Meski demikian, ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis yang semakin menurun.

Secara terpisah Hari ini (Selasa, 18/8) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. [**kompas]

Berita Lainnya

Index