Metroterkini.com - Setelah menenggelamkan 24 kapal ikan asing, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali akan memusnahkan 12 kapal asing lainnya. Kapaldengan berbendera Thailand, Filipina, Vietnam dan Malaysia tertangkap tangan saat sedang mencuri ikan di perairan Indonesia.
"TNI AL bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada hari Selasa (18/8) jam 10.00 WIB akan kembali melaksanakan pemusnahan 12 kapal ikan asing yang tertangkap tangan saat mencuri ikan di Perairan Indonesia," ujar Kepala Dispenal, Laksamana Pertama TNI M. Zainudin dalam siaran persnya seperti dikutip dari merdekacom, Sabtu (15/8).
Kedua belas KIA tersebut merupakan tangkapan unsur KRI TNI AL. Sementara itu, pada tanggal dan jam yang sama akan dilaksanakan pula pemusnahan terhadap puluhan kapal ikan asing hasil tangkapan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat tertangkap, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.
"Hal ini merupakan keputusan yang telah mendapat amar putusan dari Pengadilan negeri setempat," lanjut Zainuddin.
Dari kedua belas kapal ikan asing tersebut yang berbendera Thailand sebanyak 4 kapal, berbendera Filipina 3 kapal, berbendera Malaysia 1 kapal, berbendera Vietnam 4 kapal. Masing-masing terdiri dari KM Sudita 11, KM Camar Laut 01, KM Thindo Mina 6, KM Laut Natuna 15, L/B Stonino 804, L/B Luke VII, L/B Rafii, TW 3550/6/F, KG 92826 TS, KG 93167 TS, KG 9334 BTS (KM Sinar Petromax 474), dan KG 1543 BTS (KM Sinar Petromax 471).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang secara ilegal beroperasi di perairan Indonesia. Jika tak mengindahkan teguran, TNI AL juga menegaskan tak akan segan menembak kapal tersebut.
"Bagi TNI AL perintah tembak dan tenggelamkan untuk kapal-kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan bukan juga pelanggaran pidana saja, akan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara." [mrd]