Pasutri di Pekanbaru Nekad Edarkan Sabu

Pasutri di Pekanbaru Nekad Edarkan Sabu

Metroterkini.com - Pasangan suami istri RN (34) dan AM (38), Kamis (13/08/15) malam kemaren berhasil diringkus tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau. Keduanya terduga sebagai bandar narkoba di wilayah Pekanbaru. 

"Selain RN dan AM, dihari yang sama itu, kita juga menangkap seorang kurir narkoba inisial JS (24). Dari pengakuan ketiga tersangka inilah diketahui kalau semua sabu-sabu tersebut ternyata diperoleh dari WD, seorang napi di dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jum'at (14/08/15). 

RN dan suaminya AM ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan mereka di Jalan Suka Maju, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. "Mereka lalu kita geledah dan ditemukanlah barang bukti 14 paket sabu-sabu, terdiri dari satu paket besar, enam paket sedang dan tujuh paket kecil. Termasuk sebuah timbangan digital, buku berisi catatan transaksi narkoba serta tujuh unit handphone," paparnya. 

Usai meringkus RN dan AM, petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Apalagi berdasarkan keterangan pasutri tersebut, sabu-sabu yang mereka dapatkan diantar oleh seorang kurir, JS. Melalui pemancingan dan penyamaran yang dilakukan petugas, sekitar pukul 22.30 WIB, JS pun diminta untuk mengantarkan sabu yang lain ke kontrakan RN dan AM 

"Begitu JS sampai ke rumah RN dan AM, yang bersangkutan langsung kita tangkap. Di tangan JS kita menemukan lagi seperempat ons sabu-sabu seharga Rp23 juta. Malam itu, kita lakukan pula penggeledahan di rumah JS di Jalan Paus, Marpoyan Damai. Lagi-lagi kita mendapati barang bukti tambahan, dua paket sedang sabu-sabu yang disembunyikan di dalam CPU komputer, ratusan plastik pembungkus sabu dan buku catatan," urainya panjang lebar. 

Sementara itu mengenai dugaan keterlibatan seorang napi di lapas, Iwan menegaskan akan dikoordinasikannya ke pihak lapas. "Kita pasti kordinasi ke lapas untuk menyelidiki keterlibataan WD. Terhadap para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," singkatnya. [**rtc]

Berita Lainnya

Index