KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap PTUN Medan

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap PTUN Medan

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka langsung ditahan usai diperiksa penyidik KPK.

Tersangka yang pertama keluar dari gedung KPK adalah pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis di Lawfirm OC Kaligis. Namun Geri bungkam saat diberondong banyak pertanyaan oleh para pewarta. Geri bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di Pelataran KPK.

Di sisi lain Pengacara Geri, Tito Hananta tidak banyak berkomentar. Bahkan, saat disinggung terkait pemberian suap karena perintah dari seseorang, Tito hanya menjawab diplomatis semata. "Saya harus hargai klien saya," ujar Tito.

Setelah Geri, tersangka lain pun merampungkan pemeriksaannya. Mereka keluar satu per satu dari Gedung KPK. Sama seperti Geri, keempat tersangka lainnya yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting serta seorang Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan kompak bungkam. Mereka tutup mulut saat ditanya berapa total jumlah suap yang dijanjikan dalam kasus tersebut. Mereka menghindari wartawan dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha para tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda. Untuk Geri ditempatkan di Rutan KPK, Tripeni Irianto Putro di Rutan Guntur, Amir Fauzi di Rutan Polres Jakarta Pusat, Dermawan Ginting di Rutan Polres Jakarta Selatan, serta Syamsir Yusfan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," terang Priharsa. [mrd]

Berita Lainnya

Index