Bupati Tersangka Bansos, Kabag Humas: Kita Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Bupati Tersangka Bansos, Kabag Humas: Kita Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Metroterkini.com - Penetapan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial (Bansos) oleh Bareskrim Polri mengejutkan banyak pihak di Kabupaten Bengkalis.

Terlebih lagi penetapan tersangka terhadap H Herliyan Saleh menjelang digelarnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak, 9 Desember 2015 mendatang.

Pantauan di Bengkalis, Jumat (10/7/15) siang pasca ditetapkan Herliyan Saleh sebagai tersangka, menjadi perbincangan hangat masyarakat di Negeri Junjungan itu.

Ada yang mempertanyakan kebenaran berita tersebut, kemudian ada juga bertanya-bertanya dimana tersangkutnya orang nomor satu di Negeri Junjungan ini dalam kasus dana bantuan sosial yang sudah menyeret mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dan beberapa anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya.

"Saya sudah memprediksi, belaiu (Herliyan Saleh) bakal terseret dalam kasus Bansos. Karena diduga melakukan pembiaran," kata Darwis warga Bengkalis usai sholat Jumat di Masjid Istiqomah kepada media ini.

Sementara para pendukung Herliyan menduga penetapan tersangka ini syarat dengan muatan politik menjelang Pilkada. "Ini tak terlepas dari permainan politik menjelang Pilkada," kata salah seorang pendukung Herliyan yang enggan disebutkan namanya.

Sebaliknya, kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Bengkalis justru prihatin dengan nasib pemimpin mereka.

''Sebagai staf, tentu kita tentu prihatin. Namun kita breharap mudah-mudah berita ini tidak benar. Apalagi sekarang ini tahun politik, bisa saja ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya,'' ujar salah seorang PNS di Kantor Bupati Bengkalis.

Sementara itu Kabag Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada putusan dari pengadilan.

Karena belum tentu seseorang yang telah ditetapkan tersangka bersalah, sebelum pengadilan yang memutuskan.

''Mari kita hormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Bersalah tidaknya seseorang, pengadilanlah yang berhak memutuskannya. Jika tentu tidak boleh langsung menvonis seseorang bersalah sebelum diputuskan pengadilan,'’ ujar Johan.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bengkalis masih menjalani aktivitas seperti biasanya, yakni safari Ramadan keliling kampung di Pulau Rupat bersama sejumlah kepala dinas dan badan.

Demikian juga aktivitas di Kantor Bupati, dinas maupun badan, tetap seperti biasa.

Dalam kasus Bansos tahun 2012 ini, sebelumnya Polda Riau telah menahan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Adillah. Tidak lama setelah penahanan Jamal, Polda juga telah menetapkan 5 tersangka, yang melibatkan 4 anggota dan mantan anggota dewan, serta satu oran PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. Hanya saja kelima tersangka tersebut sampai saat ini belum dilakukan penahanan. [rdi]

Berita Lainnya

Index