Metroterkini.com -Tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua tersangka bandar narkoba yang jadi target operasi. Keduanya adalah Janto alias Yanto (47) dan Joni (25).
Tersangka diringkus petugas di kamar nomor 712 Hotel New Hollywood di Jalan Kuantan Raya, Lima Puluh, Minggu (05/07) sore kemaren. Hasil penangkapan terhadap dua bandar besar narkoba itu, petugas menyita barang bukti 4 kantong besar berisi 350 butir ekstasi warna kuning merk CL, 1 kantong besar berisi sabu-sabu seberat 25 gram, tujuh kantong besar berisikan 550 butir ekstasi bermerk CL, empat kantong ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 50 gram, beberapa plastik pembungkus narkoba dan dua buah timbangan digital.
"Seluruh barang bukti itu kita amankan di dua TKP berbeda, TKP pertama di kamar 712 Hotel Hollywood di Jalan Kuantan Raya, kemudian kita kembangkan mencari barang bukti lain di TKP kedua tepatnya dikediaman tersangka Yanto di Jalan Sutomo, Gg PLN 5a Pekanbaru. Didua TKP inilah didapatkan ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, Senin (06/07/15).
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Aries menjelaskan, penangkap kedua bandar besar tersebut berkat informasi yang diperoleh pihaknya mengenai keberadaan warga yang bisa menyediakan ekstasi dan sabu-sabu dalam jumlah besar. Dari informasi itu, diketahuilah jika kedua tersangka juga selalu menjalankan aksinya di wilayah Kuantan Raya dan sekitarnya.
"Melalui undercover buy, tersangka sepakat akan melakukan transaksi ekstasi sebanyak 350 butir seharga Rp42.500.000.- dan sabu-sabu sebanyak seperempat ons seharga Rp23.000.000,- kepada anggota kita yang menyamar," bebernya.
Dari hasil kesepakatan tersebut, para tersangka lalu menentukan lokasi transaksi di sebuah hotel di Jalan Setia Budi. Namun karena tersangka merupakan jaringan besar yang sangat teliti dalam menentukan pembeli, mereka pun mengubah rencana sebelumnya dan meminta tempat transaksi dipindahkan ke Hotel Hollywood di Jalan Kuantan Raya. Di hotel berbintang itu, lokasi transaksi pun tertuju di lantai 7 kamar nomor 712.
"Sesampainya di kamar hotel, tersangka Yanto lalu datang bersama Joni sambil memperlihatkan barang bukti sabu dan ekstasi sesuai pesanan. Tanpa bisa mengelak, anggota kita lalu menggerebek dan meringkus keduanya," tuturnya.
Masih menurut Aries, meski kala itu kedua tersangka sudah diringkus, tapi salah satu tersangka sempat membuang barang bukti ke luar jendela. Beruntung pihaknya mengetahui hal itu dan menggagalkan upaya tersangka untuk membuang barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka sudah kita amankan demi proses pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan narkoba lainnya. Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutup Aries seperti dilansir dari riauterkinicom. [***]