Metroterkini.com - Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar berhasil menangkap 2 tersangka pelaku judi Togel/ Kim di dua lokasi, Kamis (2/07). Pengungkapan pertama di sebuah warung milik DH yang berlokasi di KM 7 desa Silam Kecamatan Kuok dengan tersangka GI alias A (44) warga desa Silam Kecamatan Kuok.
Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rhino Handoyo,SH, Jumat (3/7) menyampaikan, tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Nokia warna hitam yang berisi catatan penjualan nomor kim/togel, uang hasil penjualan sebesar Rp 178.000 dan 2 buah pena beserta kertas rekapan.
Menurut pengakuan GI, aktivitasnya sudah berjalan sekitar 1 tahun dengan omset setiap hari pemutaran (Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu) sebesar Rp 300.000 dan hasil penjualannya akan disetorkan kepada T alias K (dalam lidik) dengan pembagian komisi 10 % dari hasil penjualan.
Hasil pengembangan petugas, diketahui ada pelaku lain yang menjual kim/togel yaitu MS (30) warga dusun Tengah Desa Silam Kecamatan Kuok. Petugas langsung mengamankan MS dengan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Nokia Type 969 yang berisi catatan nomor penjualan kim/togel, uang hasil penjualan Rp 128.000.
Pelaku juga mengaku telah menyelenggarakan kegiatan ini selama 1 tahun dengan omset sekitar Rp 200.000/hari dan disetorkan kepada E (dalam lidik).
Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rhino Handoyo mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas saat ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk proses hukum selanjutnya. [mtc-asa]