YS Lolos dari Penggerebekan di Rohul, Polisi Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi di Gubuk

Sabtu, 19 September 2026 | 19:59:35 WIB

Metroterkini.com - Seorang pria berinisial YS berhasil kabur saat polisi menggeledah sebuah gubuk di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu,  Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sabu, ganja kering hingga puluhan pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah pada Rabu (16/9/2026). Polisi kini masih memburu YS yang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika tersebut.

Dari lokasi penggeledahan di Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket ganja kering seberat 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito kepada Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto. Informasi itu menyebutkan personel Polsek Rambah telah menemukan barang bukti narkotika di sebuah gubuk di kawasan perkebunan sawit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dendy memerintahkan personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Rambah untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung IPTU Andi Tiro Lukito menggeledah gubuk yang diduga milik YS. Penggeledahan turut disaksikan masyarakat setempat.

Namun, saat pengungkapan berlangsung, YS berhasil melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Selain narkotika, petugas menyita empat timbangan digital, dua handy talky (HT), satu dompet hitam, dua kotak berwarna hitam dan ungu, satu pak plastik bening, satu kaca pirex, uang tunai Rp 650 ribu, serta satu sendok plastik.

Polisi juga menemukan satu KTP atas nama Didi Adriansyah dan enam unit telepon seluler Android.

Polisi Buru Terduga Pemilik

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap YS.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Terhadap terduga pemilik barang bukti yang melarikan diri, kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dendy.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rohul untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Rls/ Res Rohul]

Terkini