Metroterkini.com – Polres Bengkalis terus mengembangkan perkara sabu seberat 65 kilogram dari tiga orang tersangka dengan menyita satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Kelapapati Laut, Bengkalis, Jumat (11/9/2026).
Penyitaan ruko tersebut hasik pengembangan dari tiga tersangka masing-masing berinisial ST dan P dan S dengan barang bukti 65 kg diduga sabu yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/9/2026) sekira pukul 07.00 WIB, kemarin.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, ruko tersebut diduga dijadikan tempat penampungan dan pengemasan narkotika oleh sindikat yang diduga dikendalikan seorang gembong narkoba berinisial Ak (DPO) seorang warga Bengkalis yang diduga tinggal di Malaysia.
Di dalam ruko pihak kepolisian menemukan beberapa tas hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga bekas pembungkus narkotika.
"Habil pengembangan perkara, kita menyita 1 buah ruko. Saat ini, kita terus kembangkan lebih jauh guna mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional ini," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pihaknya terus menelusuri guna membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.
Perkara ini terungkap tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada pihak Polsek Bantan mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan.
Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama mobil pick up yang membawa empat karung berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.
Hasil interogasi dan pengembangan selanjutnya mengarah kepada dua orang lainnya berinisial S dan P, yang diduga berperan dalam membawa barang dari jalur laut menuju daratan.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, 1 buah ruko yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah disita dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Untuk sementara, selain menahan tiga orang tersangka, ST, P dan S. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa: satu unit ruko, satu unit pompong, mobil pick up L300 BM 8955 BN, sepeda motor Yamaha Vixion dan tiga unit handphone. (Rudi)