Satreskrim Polres Rohul Bongkar Dugaan TPPO, Empat Korban dan Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Ahad, 06 September 2026 | 16:10:19 WIB

Metroterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat serta empat perempuan yang diduga menjadi korban.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu berkaitan dengan dugaan TPPO yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Batu.

Personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kemudian melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, yakni perempuan berinisial IFA dan laki-laki berinisial SP.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban. Salah satu di antaranya disebut masih berusia di bawah umur.

Identitas para korban tidak dipublikasikan sebagai bagian dari upaya kepolisian melindungi hak, keselamatan dan privasi korban, terutama korban yang masih anak-anak.

Penyelidikan polisi juga menemukan adanya keterkaitan perkara dengan sebuah penginapan yang berada di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit telepon genggam, uang tunai Rp 300 ribu, perlengkapan make up dan satu unit sepeda motor.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sesuai hasil penyidikan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO.

"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tony.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh fakta, modus, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap para terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[Rls/Res Rohul]

Terkini