Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:52:52 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan peredaran 21 kilogram sabu dengan tersangka berinisial R, Kamis (13/8/2026) sore.

Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ini diterima Jaksa Penuntut Wendy Efradot Sihombing dan Radiah Hasni D.

Kejari Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Umum Marthalius mengatakan, perkara ini berawal ketika pada hari Minggu 12 April 2026, sekitar 19.00 WIB, terdakwa R mengajak temannya berinisial KA (DPO) bersama-sama mengambil Narkotika di Bengkalis.

Selanjutnya, pada hari Selasa 14 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka R dijemput oleh KA (DPO) menggunakan mobil rental berangkat menuju Bengkalis, keduanya kemudian menginap di kamar 203 Hotel Surya Bengkalis Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kira-kira pukul 23.00 WIB, keduanya mengambil narkotika jenis sabu di samping makam dengan patokan batang sawit di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Di lokasi kedua tersangka menemukan narkotika yang dikemas dalam 2 tas, yaitu satu tas berisi 5 paket sabu yang dibungkus plastik bening bungkusan teh dan 1 tas lagi berisi 15 paket sabu dalam bungkusan plastik teh.

Setelah semua narkotika tersebut dinaikan ke mobil, kemudian kembali dan sampai di hotel, Rabu 15 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB.

Setelah memarkirkan mobilnya di depan hotel, selanjutnya terdakwa KA memesan tambahan 1 kamar lagi, yakni kamar 202. Kemudian kedua tas berisi narkotika tersebut disimpan di dalam kamar 203.

Apes bagi R. Sekira pukul 03.19 WIB, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu kamarnya. Saat dibuka ternyata polisi. Dalam kamar tersebut polisi menemukan seluruh narkotika yang beberapa jam sebelumnya diambil di samping makam di Desa Bantan Air.

Berdasarkan barang bukti tersebut, R kemudian ditangkap dan saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis guna dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Rudi)

Terkini