Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan perdata Nomor: 5/Pdt.G/2026/PN.Bls dengan penggugat Erniwati Boru Tarigan (52) ahli waris Raymon Ginting dan tergugat 1 BRI cabang Duri, Rabu (12/8/2026) dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan.
Dalam bukti tambahan tersebut, Tim kuasa hukum penggugat Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara,SH, menyerahkan print out hasil tracking (pelacakan perjalanan paket) pengiriman surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit atas nama Raymon Ginting melalui PT. Pos Indonesia dengan nomor pengiriman (resi) P2508130125802 tanggal 13 Agustus 2023, dan tiga kali surat peringatan ekspedisi PT. Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express. Pertama nomor: B.1630.a-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 dengan Nomor Resi Pengiriman KGP3118698182. Kedua nomor: B.1722-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan Nomor Resi Pengiriman KGP3119248656, dan Ketiga nomor: B.1795-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 dengan Nomor Resi Pengiriman KGP3119811933. Surat-surat tersebut ditujukan Kepada Raymond Ginting yang sudah meninggal pada 2021. Namun, semua surat tersebut dikembalikan ke pengirim ( BRI cabang Duri) dengan keterangan data tidak di temukan.
Berdasarkan bukti tersebut Tim kuasa hukum penggugat menduga tergugat 1 (BRI cabang Duri) melanggar Pasal 45 ayat (6) huruf b (cacat administrasi) dan Pasal 12 ayat (1) huruf f (tanggungjawab penjual akibat ketidak patuhan hukum), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 (tentang hak tanggungan) dalam melelang agunan atas nama Raymon Ginting pada 2024.
Hal ini ditegaskan Tim kuasa hukum penggugat Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara,SH., kepada media ini di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (12/8/2026).
Pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 (tentang hak tanggungan), ungkap Nashril, mensyaratkan, meskipun memberikan hak kepada kreditur untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri. Pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur. Seperti surat pemberitahuan rencana lelang harus diterima keluarga ahli waris. Sementara, Erniwati dan anaknya selaku ahli waris tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang dan peringatan dari tergugat 1.
Oleh sebab itu, lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah. Ini ditegaskan dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung Nomor 149/Pdt/2021 bahwa pelaksanaan lelang tanpa pemberitahuan kepada pihak ketiga pemberi pinjaman adalah tindakan melawan hukum.
"Lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang," tegas Nashril Haq Lubis.
"Usai menyerahkan bukti tambahan terakhir, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa 26 Agustus depan.
Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum penggugat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan dalam pembuktian.
Erniwati Boru Tarigan (52) warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menggugat BRI cabang Duri karena diduga melelang sepihak 6 dari 9 objek agunan berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting (almarhum ) dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Terkait hal ini, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, SH, dan Nashril Haq Lubis, SH, menggugat PT. BRI Kantor cabang Duri, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, turut tergugat I Berni Sitorus dan turut tergugat II Kelly Erita (pemenang lelang). (Rudi)