Metroterkini.com - Sejak dipercaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Siak pada 26 Maret 2026, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. bersama seluruh personel Satreskrim terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme penegakan hukum, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Siak.
Selama kurang lebih empat bulan memimpin Satreskrim Polres Siak, sejumlah perkara menonjol berhasil diungkap dan diselesaikan sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
1. Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup
Satreskrim Polres Siak berhasil menyelesaikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial MA. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Siak. Luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 10 hektare di Teluk Lanus Kec.Sei Apit.
Selain itu, pada 21 April 2026 Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Siak–Bengkalis dengan mengamankan satu unit truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Perkara tersebut juga telah P-21 dan sedang memasuki tahap penuntutan.
Satreskrim juga menyelesaikan perkara pertambangan tanpa izin (galian C ilegal) di Kecamatan Tualang dengan menetapkan dua orang tersangka serta mengamankan satu unit excavator dan empat unit truk. Perkara kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Siak.
Di samping itu, penyelidikan terhadap dugaan penebangan hutan mangrove di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Sungai Apit, yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit dan kolam, masih terus berlangsung.
1. Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam bidang perlindungan distribusi energi bersubsidi, Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap beberapa perkara penyalahgunaan BBM subsidi.
Pada 10 April 2026, Unit Tipidter mengamankan seorang pelaku berinisial SS di SPBU KM 9 Tualang yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar dengan memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode berbeda untuk memperoleh BBM secara berulang.
Selanjutnya pada 15 April 2026, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial YS di Jalan Balak KM 11 Perawang Barat dengan modus serupa menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Terbaru, pada 29 Juli 2026, Satreskrim Polres Siak kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Dalam perkara tersebut, satu orang pembeli dan satu orang operator SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan barcode yang berbeda.
1. Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, pada 10 Juli 2026 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Siak berinisial JNI yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dengan menerima sejumlah uang dari pemenang proyek penyediaan jasa transportasi kapal menuju wilayah terisolir. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Pengungkapan Perkara Viral dan Meresahkan Masyarakat
Berbagai perkara yang menjadi perhatian publik juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Siak.
Di antaranya pengungkapan kasus penipuan bermodus batu delima yang mengakibatkan korban mengalami kerugian besar hingga menjual kendaraan pribadi. Dalam perkara tersebut enam orang pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor spesialis Yamaha NMAX yang meresahkan masyarakat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dengan pengakuan telah melakukan aksi di Kabupaten Siak sebanyak enam kali, Kota Dumai satu kali, dan Kota Pekanbaru sebanyak tiga belas kali.
Satreskrim Polres Siak juga berhasil menyelesaikan perkara meninggalnya seorang siswa SMP Islamic Center Siak melalui mekanisme Restorative Justice setelah proses penyidikan dilakukan secara profesional dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, MUI Siak, PGRI Siak, serta para pihak terkait.
3. Pengungkapan Tindak Pidana Terhadap Jiwa
Dalam penanganan perkara terhadap jiwa, Satreskrim Polres Siak berhasil menyelesaikan perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EWS di Kecamatan Minas. Perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka berinisial AS telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasus pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun juga berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tujuh jam. Pelaku yang merupakan cucu korban berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum.
Selain itu, Satreskrim berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Kecamatan Kerinci Kanan. Seorang ibu tiri berinisial SAS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses eksumasi yang mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Membangun Kedekatan dengan Masyarakat.
Selain penegakan hukum, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais juga menggagas program Kampung Aman Siak, sebuah wadah komunikasi berbasis WhatsApp yang melibatkan lurah, penghulu, RT, RW, pengurus Satkamling, serta unsur masyarakat sebagai sarana penyampaian informasi dan pengaduan secara cepat kepada Satreskrim Polres Siak.
Program ini didukung dengan penyebaran pamflet edukasi kamtibmas serta penyampaian kontak layanan Kasat Reskrim agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan informasi maupun laporan dugaan tindak pidana.
Hubungan sinergis juga terus dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, PCNU Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus Satkamling Prima, serta rekan-rekan media sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pernyataan Kasat Reskrim
AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satreskrim Polres Siak, jajaran Polres Siak, Pemerintah Daerah, para tokoh masyarakat, tokoh adat, insan pers, dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak atas dukungan serta sinergi yang telah terjalin selama ini.
"Apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Sebagai pelayan masyarakat, kami akan terus membuka diri terhadap kritik, saran, maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak. Insyaallah kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman serta tegaknya hukum yang berkeadilan," katanya dalam keterangan persnya.
Satreskrim Polres Siak berkomitmen untuk terus hadir memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat menuju Kabupaten Siak yang aman, tertib, dan kondusif. [Ibrahim]