Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) terhadap PT. BRI Kantor cabang Duri dengan agenda penyerahan bukti tambahan oleh penggugat, tergugat dan turut tergugat, Rabu (29/7/2026). Namun, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda verifikasi 10 bukti dari BRI karena tidak menyertakan aslinya.
Pada sidang kali ini Tim kuasa hukum penggugat Chalik S. Pandia, SH., dan Nashril Haq Lubis, SH, telah menyiapkan beberapa orang saksi. Namun, untuk keterangan saksi diagendakan minggu depan.
Usai menerima bukti tambahan dari penggugat, tergugat dan turut tergugat, majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan Rabu depan.
Sementara itu, usai persidangan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, Putri Dewi ketika dikonfirmasi terkait proses lelang terhadap 6 dari 9 objek agunan atas nama nasabah almarhum Raymon Ginting yang diserahkan oleh BRI untuk dilelang, mengatakan, bahwa proses lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Kami (KPKNL) melelang sesuai PMK (peraturan menteri keuangan) Nomor 122 Tahun 2023," ujarnya singkat.
Dilain pihak, Herry legal BRI ketika dikonfirmasi seusai terkait pemberitahuan kepada ahli waris sebelum 6 dari 9 agunan atas nama nasabah almarhum Raymon Ginting dilelang, buru-buru menuju mobilnya dan mengurung diri dalam mobil.
Namun, sebelum mengunci pintu, Harry dengan nada sedikit tinggi mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirim surat pemberitahuan pelelangan kepada ahli waris almarhum Raymon Ginting.
Saat ditanya lebih lanjut apakah surat pemberitahuan tersebut diantar langsung, dikirim via pos atau ekspedisi swasta? Herry tidak menjawab.
Ditempat terpisah, Erniwati istri almarhum Raymon Ginting membantah pernah menerima surat pemberitahuan terkait pelelangan enam dari sembilan aset yang dijadikan agunan oleh almarhum suaminya.
"Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari BRI, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa ekspedisi," kata Erniwati.
Kuasa hukum penggugat, Chalik S. Pandia, menilai terdapat kejanggalan dalam proses lelang. Menurutnya, surat pemberitahuan yang diklaim dikirim BRI pada Oktober 2023 masih ditujukan kepada Raymon Ginting, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021.
"Klien kami sebagai ahli waris tidak pernah menerima surat pemberitahuan, baik atas nama almarhum Raymon Ginting maupun atas nama Erniwati. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan kami," tegas Chalik.
Erniwati Boru Tarigan (52) warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menggugat BRI cabang Duri karena diduga melelang sepihak 6 dari 9 objek agunan berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting (almarhum ) dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Terkait hal ini, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, SH, dan Nashril Haq Lubis, SH, menggugat PT. BRI Kantor cabang Duri, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, turut tergugat I Berni Sitorus dan turut tergugat II Kelly Erita. (Rudi)