BRI Digugat Nasabah di PN Bengkalis, Penggugat Serahkan Bukti

Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:22:23 WIB

Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang perdata gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak terhadap PT. BRI Kantor cabang Duri, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I dengan agenda menyerahkan bukti.

Selain itu, penggugat juga menempatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, turut tergugat I Berni Sitorus dan turut tergugat II Kelly Erita.

Dalam sidang, kuasa hukum penggugat Chalik S. Pandia, S.H., dan Nashril Haq Lubis, S.H., dari kantor hukum Charlys Angels Law Office Jalan Medan-Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyerahkan bukti surat.

Sementara tergugat I belum dapat menyerahkan bukti sehingga majelis hakim menegur Tergugat I agar tidak menunda nunda menyerahkan bukti. Sedangkan Tergugat II tidak hadir.

Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Tri Rahmi khairunnisa, memperingatkan para tergugat dan turut tergugat agar hadir sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan dan tida menunda-nunda untuk menyerahkan bukti.

Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Untuk itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, S.H., dan Nashril Haq Lubis, S.H., meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penggugat. (Rudi)

Terkini