Metroterkini.com - Polemik Pemberhentian Nasa'ain, SE dari jabatan Kepala Dusun (Kadus) 13 Datuk Cota, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, menjadi sorotan.
Pemberhentian tersebut dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi memicu sengketa hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, kepala desa memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, kewenangan tersebut wajib dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pemberhentian tersebut.
Dugaan itu antara lain berkaitan dengan dokumen administrasi, daftar kehadiran, hingga keabsahan tanda tangan dalam berita acara. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Menurut keterangan camat Pasir limau Kapas yang diperoleh wartawan, dokumen terkait proses pemberhentian disebut telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/97/2026), Kepala Bidang PMK Kabupaten Rokan Hilir, Hasbullah, menyampaikan bahwa hingga saat itu pihaknya belum menerima usulan pemberhentian perangkat desa atas nama Nasa'ain, SE dari Kepenghuluan Teluk Pulai.
Ia menjelaskan bahwa berkas yang diterima pada hari tersebut berasal dari desa lain.
Ketika ditanya mengenai status Nasa'ain SE apabila usulan pemberhentian belum diterima PMK, Hasbullah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ada, status yang bersangkutan seharusnya masih aktif.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan bukan merupakan penetapan hukum.
Di sisi lain, Nasa'ain SE mengaku telah menerima surat penonaktifan dari Pemerintah Kepenghuluan Teluk Pulai.
Ia menyatakan telah menyampaikan surat keberatan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan. Nasa'ain SE juga mengaku posisinya telah diisi oleh orang lain.
Merasa haknya dirugikan, Nasa'ain SE menyatakan akan menempuh jalur hukum dan telah menunjuk Coky Roganda Manurung, SH., MH. sebagai kuasa hukumnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Coky Roganda Manurung SH MH menyampaikan bahwa dinamika dalam pemerintahan desa merupakan hal yang dapat terjadi.
Namun, menurutnya, kepala desa tetap wajib menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kepenghuluan Teluk Pulai belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan maupun proses pemberhentian tersebut. [????????????????????????]