Metroterkini.com - Jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis sering tidak tepat waktu alias sering delay. Situasi ini sudah biasa bagi mereka yang sering berurusan dengan pengadilan, tapi tidak bagi masyarakat yang pertama kali. Apalagi mereka yang sangat menghargai waktu menunggu berjam-jam sungguh sangat menyiksa.
Salah seorang masyarakat yang tepat waktu tersebut bernama Yessi Kristiani Lumbantobing dari Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kebupaten Bengkalis.
Yessi datang ke pengadilan untuk menghadiri sidang gugatan perceraian terhadap suaminya Leo Arisan Manuntun Limbong yang dia daftarkan pada 2 April 2026 lalu. Ia mendapat jadwal sidang pada Senin (10/5/2026) pukul 10.00 WIB.
Agar tidak terlambat sampai di pengadilan, dia dan orang tuanya pagi sekali sudah berangkat dari rumahnya di Desa Bandar Jaya ke Pelabuhan Roro Sungai Pakning yang berjarak dua jam perjalanan naik sepeda motor.
Satu jam sebelum sidang dimulai, Yessi dan orang tuanya sudah sampai dan memberitahukan kehadirannya kepada petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pengadilan. Keduanya diberi tanda pengenal sesuai keperluan.
Dengan mengalungkan tanda pengenal keduanya pun duduk di ruang tunggu yang disediakan pengadilan. Namun, ketika jarum jam tepat menunjukan angka sepuluh Yessi masih terlihat santai.
Setelah lewat dua jam dari jadwal, belum satu petugas pun petugas yang memanggilnya. Dia dan orang tuanya pun mulai gelisah. Rasa kecewa terlihat jelas dari raut wajahnya.
Yessi kepada awak media ini mengungkapkan, agar tidak terlambat sampai di pengadilan ia dan orang tuanya naik Roro trip pertama pada pukul 07.30 WIB. Untuk itu, dia dan orang tuanya harus berangkat pagi sekali. Namun, ia mengaku kecewa, karena sampai jam 12.30 WIB belum mendapat informasi apa-apa jam berapa dimulainya sidang.
"Ini sidang pertama. Tapi, menunggu berjam-jam," kata Yessi didampingi orang tuanya saat dijumpai di ruang tunggu Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin siang.
Kondisi seperti ini tidak hanya dialami Yessi, tapi juga pencari keadilan yang lain. Untuk bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis mereka harus menunggu berjam-jam tanpa penjelasan dari petugas.
Setelah Delay empat jam, pada pukul 14.00 WIB, Yessi akhirnya mengikuti sidang.
Sidang berlangsung hanya beberapa belas menit. Sesuai sidang Yessi mengungkapkan, surat panggilan sesuai alamat KTP yang dikirim pengadilan terhadap tergugat dikembalikan, karena yang bersangkutan tidak tinggal sesuai alamat KTP.
"Surat panggilan terhadap tergugat dikembalikan, karena dia (Leo) tak lagi tinggal disana (sesuai alamat KTP)," kata Yessi.
Sementara itu, Hakim Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji ketika dikonfirmasi mengatakan, molornya jadwal sidang bukan disengaja, tapi untuk memberi kesempatan para pihak agar semua hadir.
"Nanti ketika sidang sedang berlangsung tiba-tiba salah satu pihak yang tadi tak hadir ternyata datang. Makanya, kita beri tenggang waktu," kata Mas Toha saat dijumpai di ruang PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin siang. (Rudi)