Metroterkini.com – Sidang praperadilan dengan pemohon Parlindungan Hutabarat tersangka Karhutla melawan Kapolres Bengkalis sebagai termohon kembali digelar di pengadilan negeri Bengkalis, Selasa (12/5/2026) dengan agenda replik pemohon.
Replik dibacakan dan diserahkan kuasa hukum pemohon DT. Nouvendi SK, S.H., dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., sementara termohon diwakili kuasa hukumnya Iptu. Dr. Arisman, S.H., M.H., Nerwan, S.H., M.H., Doni Irawan,S.H.M.H., dari Bidkum Polda Riau dan Polres Bengkalis.
Dalam repliknya, kuasa hukum pemohon mengupas proses hukum yang dijalaninya kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Polres Bengkalis dengan persangkaan alternatif, karena belum didapatkan kepastian mengenai tindak pidana mana yang paling tepat untuk dibuktikan dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana Karhutla dan/atau menduduki hutan secara tidak sah sebagaimana rumusan Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/75/IV/RES.1.13./2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 8 April 2026 yang dikeluarkan termohon.
Untuk itu, pemohon menolak semua dalil termohon sebagai alat bukti penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Hutan Samak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Nouvendi, di kawasan Kampung Merbau, Dusun Hutan Samak terdapat dua kejadian kebakaran berbeda. Bahkan, luas lahan yang terbakar pada kejadian kedua disebut lebih besar dibanding kebakaran yang dituduhkan terhadap kliennya. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap pelaku kebakaran tersebut.
“Kalau kami lihat ada kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh Polres Bengkalis. Di Hutan Samak itu ada dua kejadian kebakaran. Kebakaran kedua justru lebih besar, dan pemadamannya lebih lama. Tapi sampai hari ini tidak ada tersangkanya. Kami menilai klien kami sengaja dikorbankan untuk menutupi kejadian lebih besar,” ujar Nouvendi.
Ia menjelaskan, kebakaran yang menimpa kliennya hanya berlangsung selama dua hari dan berhasil dipadamkan secara manual. Sebaliknya, kebakaran ditempat lain yang tak jauh kebun sawit milik kliennya justru lebih besar dan lebih luas. Untuk pemadaman melibatkan satgas penanggulangan bencana. Namun, anehnya tidak ada yang jadi tersangka.
Selain itu, Nouvendi menilai terdapat kontradiksi dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Menurutnya, dalam jawaban termohon disebutkan bahwa Parlindungan tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Namun di sisi lain, penyidik tetap menerapkan pasal pembakaran serta alternatif pasal kelalaian.
“Kalau klien kami tidak ada di tempat, kenapa disangkakan sebagai pelaku pembakaran? Di sisi lain diterapkan juga pasal kelalaian. Unsur pasalnya saling bertentangan,” katanya.
Nouvendi juga menyoroti adanya beberapa pemilik lahan lain di lokasi yang sama namun tidak dijadikan tersangka, padahal lahan mereka juga ikut terbakar, kawasan hutan dan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
“Dari lahan yang terbakar itu ada tiga atau empat pemilik lain selain klien kami. Mereka juga diperiksa, tapi tidak dijadikan tersangka. Padahal berada dalam satu hamparan yang sama, hanya parit yang memisahkan. Tidak mungkin hanya lahan klien kami yang dianggap kawasan hutan,” ujarnya.
Saat pemeriksaan lapangan, Nouvendi mengaku heran karena petugas kepolisian disebut difasilitasi oleh seorang saksi yang juga memberatkan kliennya. Ia menilai terdapat disparitas dalam penanganan perkara oleh penyidik.
“Kami melihat ada perlakuan berbeda terhadap klien kami dibanding pemilik lahan lain. Di sebelahnya ada aktivitas pembersihan lahan. Justru yang tidak dijadikan tersangka karena ada anggota keluarganya polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk saksi sepadan, kepala desa dan kepala dusun setempat.
“Jadi awal api, masyarakat tahunya pertama sekali dari lahan milik Parlindungan Hutabarat yang merupakan tersangka. Itu berdasarkan keterangan masyarakat,” ujar Fachri.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi awal, penyidik melakukan pengecekan titik koordinat lokasi dan mengajukan permohonan kepada BPKH. Hasilnya, lokasi tersebut dinyatakan masuk kawasan hutan.
“Terkait kebakaran hutannya, kami menggunakan ahli kebakaran hutan dan lingkungan. Ahli menganalisis dari satelit, dan berdasarkan analisa awal kebakaran itu berasal dari lahan saudara Parlindungan Hutabarat,” jelasnya.
Fachri juga mengakui saat kejadian kebakaran, Parlindungan tidak berada di lokasi. Namun, menurutnya, tersangka sebelumnya sempat berada di lahan tersebut untuk memanen sawit.
“Terkait saat kejadian dia tidak ada di sana, namun sebelum terjadi kebakaran dia pernah ada di sana untuk memanen sawit. Kalau kita mengejar pengakuan tersangka dalam kasus kebakaran memang susah sekali. Jadi kami berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan,”pungkasnya. (Rudi)