Metroterkini.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus BSD (29) seorang wiraswasta yang menyaruh sebagai bandar, Senin (6/4/2026) sekira pukul 01.46 WIB, dini hari.
Tersangka yang merupakan warga Desa Bathin Solapan ditangkap di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 4, Desa Kulim dengan barang bukti 11 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Baznah mengatakan, terungkapnya perkara ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di KM 4 Jalan lintas Duri-Dumai sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis bergerak ke lokasi, dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan pengamanan terhadap pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial BSD.
Saat digeledah dari tangan tersangka petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka. Di rumah tersangka, kembali ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa paket kecil sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk di dalam tas kecil warna hitam.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram. Selain itu, turut dijadikan barang bukti 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 tas kecil, serta 1 sendok yang diduga digunakan untuk keperluan konsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang narapidana berinisial AH, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Menurut tersangka, ia sudah sering diminta oleh AH untuk mengambil narkotika dengan sistem “lempar” di wilayah tertentu, kemudian mengedarkannya kembali dengan upah Rp 300 ribu, dan sabu untuk konsumsi.
Selain barang bukti sabu, hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Berdasarkan barang bukti tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono ketika dikonfirmasi Rabu siang melalui pesan WhatsApp mengaku masih dalam penyidikan.
"Sehubungan dengan keterlibatan narapidana masih dalam proses penyidikan pak," kata Priyo Tri Laksono melalui pesan WhatsApp. (Rudi)