Metroterkini.com - Muhammad Alga Viqky Azmi yang saat ini merupakan anggota DPRD Riau digugat oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri. Dalam perkara ini, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) diwakili kuasa hukum Robi Wahyudi, S.H., Sandi Afriani, S.H.
Selain Alga sebagai tergugat satu, istri Alga Nurul Indah Subriana juga dijadikan sebagai tergugat dua.
Sidang perkara wanprestasi ini diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Rendi Abednego Sinaga, S.H., M.H., saat ini tinggal putusan yang akan digelar pada Selasa 14 April depan. Namun, selama proses persidangan baik Alga maupun istrinya tidak pernah hadir di persidangan.
"Tergugat tak pernah hadir dipersidangan, minggu depan putusan," kata kuasa hukum Adira, Robi Wahyudi menjawab konfirmasi media ini.
Sementara itu, Muhammad Alga Viqky Azmi ketika dikonfirmasi pada Kamis 9/4/2026) siang, mengatakan alasannya tak hadir dipersidang karena tengah fokus mengikuti suluk Tarekat Naqsyabandiyah.
"Saya mengikuti suluk Tarekat Naqsyabandiyah, bang," jawab Alga singkat melalui pesan WhatsApp.
Muhammad Alga Viqky Azmi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan istrinya Nurul Indah Subriana, didugat PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri dalam perkara jaminan fidusia sebesar Rp 269.868.327,00,-
Dalam sidang gugatan tersebut pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri diwakili kuasa hukum Robi Wahyudi, S.H., Sandi Afriani, S.H. Namun, tergugat 1 Muhammad Alga Viqky Azmi dan tergugat 2 Nurul Indah Subriana tidak hadir di persidangan pertama pada pertengahan bulan Mei 2026 lalu.
Hanya saja, pada sidang berikutnya, hakim meminta pihak penggugat untuk menghadirkan manager PT. Adira dinamika multi finance cabang Dumai satelit Duri.
"Untuk sidang berikutnya saya minta manager Adira harus hadir karena agendanya mediasi. Jadi harus hadir yang bisa memutuskan saat mediasi," kata Rendi Abednego Sinaga saat itu.
Dalam gugatan klasifikasi perkara Wanprestasi yang didaftarkan pada Rabu 25 Februari 2026 dengan registrasi 2/pdt.G.S/2026/PN Bls, itu pihak Adira memohon:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian pembiayaan nomor:066325211613 tertanggal 05 Mei 2025
3. Menyatakan demi hukum tergugat 1 telah melakukan perbuatan wanprestasi
4. Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan kepada penggugat berupa satu unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat jaminan fidusia nomor W4.00127772.AH.05.02 Tahun 2025 tanggal 21-05-2025 dengan identitas kendaraan sebagai berikut: Merk/type Mitsubishi Pick Up Triton, tahun:2018, warna Silver metalik, nomor polisi BG 6832 ZI nomor rangka: MMBJNKL30JHO18595, Nomor mesin:4D56UAR0810, untuk kemudian dijual oleh penggugat untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kenderaan tersebut tidak senilai dengan nilai hutang tergugat 1 Rp 269.868.327,- maka tergugat 1 dihukum untuk tetap membayangkan selisih kekurangan dimaksud.
5. Menyatakan sah dan berharga sati jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset tergugat 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W4.00127772.AH.05.02 Tahun 2025 tanggal 21-05-2025 dengan identitas kendaraan sebagai berikut: Merk/type Mitsubishi Pick Up Triton, tahun:2018, warna Silver metalik, nomor polisi BG 6832 ZI, Nomor Rangka: MMBJNKL30JHO18595, Nomor Mesin:4D56UAR0810, menyatakan putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya.
6. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara ini. (Rudi)