Metroterkini.com - Dua orang diduga kurir sabu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis, Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 09.43 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 13 kg sabu, 373 cartridge diduga narkotika golongan II jenis etomidate terdiri dari 223 cartridge warna hitam dan 150 cartridge warna merah, tiga unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih BM 1284 NQ.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Juliandi Baznah pada Minggu (22/3/2026) siang, mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial HS (32) dan DS (44). Keduanya diduga mengambil narkotika di Bantan Tengah atas perintah seorang bandar berinisial J (DPO). Keduanya diperintahkan J mengantarkan sabu tersebut ke Palembang dengan upah Rp 50 juta.
"Tersangka diduga mengambil narkotika di Bantan Tengah dengan tujuan Palembang," ujar Juliandi Baznah.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel bersama beberapa orang personel.
Selain barang bukti, hasil tes urine kedua tersangka juga positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pak Polres akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” ujar Juliandi.
Pada kesempatan itu, Juliandi tidak lupa menyampaikan imbau Kapolres agar masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Rudi)