Metroterkini.com - MR alias D yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rupat dalam perkara sabu, akhirnya diciduk polisi pada Sabtu 7 Maret 2026 malam, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan D diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 101,54 gram, 1 unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi hubungan masyarakat (Kasi Humas) Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, tertangkapnya D berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Call Center Polri 110.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba,” kata AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Gencarnya Polres dan jajaran mengambil tindakan tegas terhadap pengguna, kurir dan pengedar narkotika merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Menurut Humas Polres Bengkalis terungkapnya kejahatan narkotika ini berawal laporan masyarakat melalui call center 110 kepada Tim Opsnal pada Sabtu 7 Maret 2026 bahwa di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, ada seorang pria dewasa dengan aktivitas mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias D yang merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta 1 unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rupat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. (Rudi)