Curi Kabel Tower, Pria di Rambah Dibekuk Polisi

Senin, 02 Februari 2026 | 15:23:20 WIB

Rokan Hulu | Metroterkini.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tower Pengayoman, Jalan Mahoni, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMN (30) pada Sabtu (31/1/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 12.23 WIB. Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari tim teknis operator seluler mengenai hilangnya kabel power perangkat telekomunikasi di lokasi tower. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, pelapor memastikan adanya pencurian dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kanit Pidum bersama Tim Resmob dan Tim Raga melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh identitas terduga pelaku, yakni AMN.

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan AMN di Jalan Riau, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan awal, AMN mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Tower Pengayoman, Desa Koto Tinggi.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, sebuah tang, sebuah linggis, sebatang besi, serta gulungan kulit kabel hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu fasilitas vital.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang merusak atau mencuri fasilitas umum dan vital karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak,” kata dia.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.[Rls]

Terkini