Polres Bengkalis Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Jumat, 30 Januari 2026 | 06:14:21 WIB

Metroterkini.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) masing-masing berinisial Kj, St dan Kr.

Ketiganya ditangkap di tepian Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (28/1/2026) malam, sekira pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti satu unit pompong bermuatan kayu bulat jenis Mahang yang sudah dipotong-potong dengan panjang 220 sentimeter. Dan tumpukan kayu jenis Mahang diperkirakan setara muatan delapan truk colt diesel. Rencananya, baik kayu dalam pompong dan tumpukan kayu yang sengaja dihanyutkan tersebut akan diolah menjadi papan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipidter melakukan penyelidikan intensif sejak sore hari hingga malam. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu Mahang yang diapungkan di tepi sungai. Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 19.30 WIB terlihat sebuah kapal pompong yang hendak menarik kayu-kayu tersebut menuju darat.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di kapal pompong tersebut masing-masing berinisial Kj, St dan Kr.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa mereka menghanyutkan kayu atas perintah Kr. Kr warga Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak diduga dimodali seorang cukong berinisial P.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.

"Ini merupakan tindak lanjut atas atensi pimpinan (Kapolda) dalam upaya pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah Riau," tegas Yohn Mabel.

Berdasarkan barang bukti, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. (Rudi)

Terkini