Terima Remisi Hari Natal, Dua Narapidana Lapas Bengkalis Langsung Bebas

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:40:39 WIB

Metroterkini.com – Sebanyak 156 orang dari 214 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, menerima remisi khusus Natal 2025. Dua orang diantaranya langsung bebas. Sementara 16 orang belum mendapat remisi.

Rilis yang diterima media ini dari Humas Lapas Bengkalis menyebutkan, saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1.806 orang, tercatat WBP beragama Nasrani berjumlah 214 orang, terdiri dari 42 orang tahanan dan 172 orang narapidana.

Penyerahan remisi khusus tersebut digelar di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Bengkalis pada Kamis (25/12/2025). Remisi khsusus ini diserahkan secara simbolis kepada dua orang WBP oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Bapak Yusup Gunawan.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkalis, Ahmad Rizky Fauzan Harahap. Selanjutnya dilakukan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.

Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia disampaikan oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Bapak Yusup Gunawan menegaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan momentum Natal sebagai refleksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Yusup Gunawan.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Boy Fernandes menyampaikan, proses pengusulan remisi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.

Remisi Khusus I;
• 15 Hari: 17 orang
• 1 Bulan: 107 orang
• 1 Bulan 15 Hari: 28 orang
• 2 Bulan: 2 orang
Remisi Khusus II;
• 15 Hari: 1 orang
• 1 Bulan: 1 orang
• 1 Bulan 15 Hari: Nihil
• 2 Bulan: Nihil.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis berharap dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana. (Rudi)

Terkini