Diduga Jual Beli Sabu Dua Warga Bukit Batu Ditangkap Polres Bengkalis

Jumat, 12 Desember 2025 | 06:03:45 WIB

Metroterkini.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkalis menangkap Rd alias Mamang Bin Aminuddin warga Bukit Batu dan SM alias Herman warga Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis karena diduga melakukan jual beli sabu.

Rilis yang diterima media ini dari Kepala Satuan Reserse Narkotika menyebutkan, Rd alias Mamang ditangkap pada Kamis (11/12/2025) malam, sekira pukul 21.00 WIB di samping Masjid Al Mizan Bukit Batu dengan barang bukti 1 paket sabu. 

Saat diinterogasi Mamang mengaku sabu tersebut dibelinya dari temannya berinisial SM alias Herman. Satu jam kemudian Herman ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kelapa, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan barang bukti, keduanya dikemudian digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan sekaligus pengembangan perkara tersebut.

Berdasarkan barang bukti dan pengakuan, Mamang dan Herman dijerat dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) UU. No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Rudi)

Terkini